IDEALITA.ID: KONAWE – PT ST Nickel Resources menegaskan komitmennya terhadap legalitas dan tanggung jawab sosial dalam seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Melalui Humas perusahaan, Jabal Nur, ST Nickel memastikan seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dalam membangun usaha, modal dan perencanaan memang penting. Tapi yang paling utama adalah melengkapi seluruh dokumen legalitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara,” ujar Jabal saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/4/2025).
Jabal menekankan, perusahaan telah mengantongi seluruh izin penting, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, hingga IUP khusus pengangkutan dan penjualan. Menurutnya, tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan operasional seperti hauling di jalan raya tidak mungkin bisa dilakukan.
Ia juga menanggapi insiden penghentian kegiatan hauling oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM dan ormas pada Jumat malam. Jabal menyayangkan tindakan itu, mengingat seharusnya setiap ketidaksepahaman bisa diselesaikan melalui dialog terbuka, bukan dengan blokade.
“Kalau ada miskomunikasi, mari kita duduk bersama. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, baik dengan masyarakat maupun lembaga pengawas. Menghalangi kegiatan kami sama saja menghambat investasi dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jabal mengungkapkan bahwa kehadiran PT ST Nickel Resources memberikan manfaat konkret bagi masyarakat sekitar, terutama dalam menciptakan lapangan kerja di lingkar tambang Amonggedo dan Pondidaha. Banyak warga lokal yang kini menggantungkan hidup dari aktivitas perusahaan tersebut, mulai dari sopir hingga pekerja tambang.
“Kami siap menerima kritik dan saran demi perbaikan bersama. Yang kami perjuangkan adalah keberlangsungan usaha yang tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Jabal. (mj)
















