IDEALITA.ID: KONAWE SELATAN – Kisruh sengketa lahan di Konawe Selatan semakin memanas, menyeret nama Sundi dan keluarganya dalam pusaran klaim kepemilikan yang simpang siur.
Pernyataan General Manager PT Gerbang Multi Sejahtera Muh. Aris, ST di media yang menyebut Sundi pernah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Kondono untuk lokasi Desa Lawisata, kini dibantah keras oleh Sundi sendiri.
Bantahan ini membuka tabir dugaan praktik penerbitan sertifikat yang cacat hukum dan mempertanyakan integritas proses administrasi pertanahan.
Sundi menegaskan bahwa ia tidak pernah membuat SKT di Desa Kondono, apalagi bertemu dengan Kepala Desa Kondono untuk tujuan tersebut.
“Saya tidak pernah membuat SKT di Desa Kondono untuk lokasi Desa Lawisata,” ujar Sundi. Ia menambahkan bahwa upaya pengurusan sertifikat tanahnya justru berawal dari permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan.
Menurut Sundi, saat ada anggota BPN yang turun ke Desa Kondono untuk pengukuran tanah masyarakat, ia berinisiatif mengajukan permohonan sertifikat untuk tanahnya di Desa Lawisata. Dokumen yang diserahkan ke BPN saat itu adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan SKT tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lawisata pada tahun 2010.
Beberapa bulan kemudian, sertifikat yang dinanti pun terbit. Namun, kejanggalan muncul saat keluarga Sundi menyadari bahwa sertifikat tersebut mencantumkan lokasi di Desa Kondono, bukan Desa Lawisata seperti yang diharapkan.
Merasa ada yang tidak beres, Sundi dan keluarganya langsung berinisiatif mendatangi BPN untuk mengajukan pembatalan dan perbaikan. Meskipun sertifikat tersebut dibatalkan, Sundi menegaskan bahwa SKT yang dibuat oleh Kepala Desa Lawisata pada tahun 2010 tetap berlaku.
Sengketa ini semakin kompleks dengan adanya putusan pengadilan yang kontradiktif. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Adl dan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 5/Pdt/2025/PT KDI, secara jelas disebutkan bahwa batas sebelah timur tanah Ibu Sunaya berbatasan langsung dengan Bapak Sundi, bukan Bahar. Putusan ini menguatkan posisi Sundi dalam kepemilikan lahan yang disengketakan.
Tak hanya itu, Sundi juga pernah melaporkan Bapak Bahar ke Polda Sultra pada tahun 2024 terkait dugaan penyerobotan tanah. Namun, hasil penyelidikan kepolisian tidak menemukan unsur pidana karena perkara ini dianggap masuk ranah perdata, di mana belum ada pemilik yang sah atau inkrah. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun keluar pada Mei 2025.
Meskipun demikian, Sundi mengingatkan bahwa SP3 bukan berarti pihak perusahaan atau pihak manapun dapat seenaknya masuk dan mengelola lokasi tersebut.
“Keperdataan masih melekat,” tegas Sundi, menunjukkan bahwa pertarungan hukum atas kepemilikan lahan ini masih jauh dari kata usai.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses administrasi pertanahan dan perlunya penegasan batas-batas wilayah secara jelas.
Di tengah dugaan maladministrasi dan klaim tumpang tindih, masyarakat seperti Sundi berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka diakui secara hukum. (mj)















