PT RCP Ungkap Fakta Legalitas PPKH di Balik Insiden Pembakaran Kantor

Photo Garis Hijau Batas Peta kawasan PT RCP hutan yang mendapat ijin PPKH Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

MOROWALI, IDEALITA.ID – PT Raihan Catur Putra (RCP) menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan di kawasan hutan telah memenuhi ketentuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), menyusul insiden pembakaran kantor perusahaan oleh sekelompok warga pada Jumat (10/1).

Aksi anarkis tersebut dipicu klaim sebagian masyarakat yang menganggap hak atas lahan mereka belum dipenuhi. Namun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa area yang dipersoalkan berada di dalam kawasan hutan negara, sehingga tidak dapat diklaim secara pribadi. Penetapan batas kawasan juga telah disampaikan kepada warga melalui berbagai forum resmi.

General Manager Non Technical PT Raihan Catur putra, Wahyu Prasetiyo, Sabtu )(10/1), menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH dari pemerintah. Status hukum kawasan telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi.

Kegiatan “Timber Crusing” PT RCP untuk menghitung jumlah pohon, kondisi pohon, diameternya sebagai dasar untuk membayar PNBP ke Negara.

Dalam upaya menjaga stabilitas sosial, perusahaan telah membayarkan biaya tali asih kepada masyarakat. Pembayaran tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan itikad baik perusahaan.

Langkah ini ditempuh untuk mencegah konflik sosial yang berkepanjangan. Namun demikian, tindakan pembakaran kantor mencerminkan eskalasi konflik yang mengarah pada tindakan anarkis.

Dari aspek regulasi, perusahaan tambang nikel telah memenuhi seluruh kewajiban PPKH sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum penggunaan kawasan hutan merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Perusahaan telah memperoleh PPKH secara sah dari pemerintah sebagai dasar kegiatan operasionalnya.

Sebagai pemegang PPKH, perusahaan telah membayarkan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atau PSDH-DR sesuai ketentuan. Pembayaran PSDH-DR merupakan kontribusi perusahaan terhadap negara dan pemulihan fungsi hutan.

Kegiatan Rehabilitasi Daerah aliran sungai (Rehab DAS) sebagai bentuk kewajiban pemegang PPKH PT RCP.

Selain itu, perusahaan juga telah melunasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP-PKH.

Seluruh kewajiban finansial tersebut dibayarkan melalui mekanisme resmi negara. Bukti pembayaran dan pelaporan tersedia dan tercatat secara administratif.

Kepatuhan ini menegaskan bahwa perusahaan menjalankan usaha berdasarkan prinsip legalitas dan akuntabilitas.

Selain kewajiban keuangan, perusahaan juga melaksanakan kewajiban teknis dan ekologis sebagaimana diatur dalam PPKH.

Patroli rutin dilakukan di dalam kawasan PPKH sebagai bentuk perlindungan dan pengamanan kawasan hutan. Kegiatan patroli bertujuan mencegah gangguan keamanan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Perusahaan juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai atau DAS sesuai rencana yang telah disetujui pemerintah. Program rehabilitasi DAS dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi hidrologis wilayah.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Pelaksanaan rehabilitasi DAS dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang.

Kegiatan patroli hutan PT RCP bersama KPH.

Seluruh kegiatan tersebut diawasi dan dievaluasi oleh internal perusahaan. Upaya ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada kegiatan pertambangan.

Perlindungan lingkungan tetap menjadi bagian integral dari kebijakan perusahaan.

Di tengah pelaksanaan kewajiban PPKH yang konsisten, perusahaan masih menghadapi tantangan berupa aktivitas pembalakan liar oleh sebagian masyarakat sekitar kawasan.

Kegiatan pembalakan liar tersebut melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aktivitas ilegal ini berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem dan fungsi kawasan hutan.

Dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PT RCP.

Pembalakan liar juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memperburuk konflik sosial.

Perusahaan telah melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan. Upaya pengamanan kawasan terus ditingkatkan.

Laporan: redaksi

Artikulli paraprakSumanti Raih Gelar Doktor di UHO: Dorong Kreativitas Kerja ASN Konawe
Artikulli tjetërEvaluasi Kinerja, Bupati Konawe: 2026 Harus Lebih Baik Lagi