Konawe, idealita.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua hari. Dari dua operasi berbeda tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Andi Abd Gafur, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.
Kasus Pertama
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Muh. Yusran, S.Sos, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial K.A.P (35) di rumahnya.
Menurut IPTU Andi Abd Gafur, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan di rumahnya,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga dan aparat setempat, petugas menemukan 8 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,84 gram yang disembunyikan dalam bungkusan tisu di balik tikar plastik yang ditempelkan pada dinding dapur.
Polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo Y21 warna biru yang ditemukan di atas tempat tidur.
Kasus Kedua
Pengungkapan kedua terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A.M (24), warga Desa Pinole, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe.
Penangkapan juga berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 10,08 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di dalam kantong plastik.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Realme warna biru, kantong plastik, 1 pack microcentrifuge tube 1.5 ml, serta tiga klip plastik bening kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Proses Hukum
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka pada kasus pertama disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka pada kasus kedua disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar,” jelas IPTU Andi Abd Gafur.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda,” tutupnya. (red)
















