Eks Sekwan DPRD Konut Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Korupsi

Surat pemanggilan dari penyidik Polda Sultra (foto kanan). Eks Sekwan Konut, Siharto K. Panto. (foto kiri).

Kendari, idealita.id — Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe Utara (Konut) menjadi sorotan setelah dipanggil penyidik Polda Sulawesi Tenggara.

Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada belanja pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Konawe Utara untuk Tahun Anggaran 2024–2025 yang tengah ditelusuri aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, undangan klarifikasi dilayangkan oleh penyelidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra sejak 21 April 2026, dengan agenda pemeriksaan dijadwalkan pada 30 April 2026.

Meski pihak kepolisian menyebut proses tersebut masih sebatas klarifikasi, langkah ini dinilai sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang lebih besar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sultra, Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut belum masuk tahap pemanggilan resmi.

“Masih undangan klarifikasi,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan itu justru memicu tanda tanya publik. Pasalnya, dalam kasus korupsi, klarifikasi kerap menjadi tahap awal sebelum status hukum meningkat menjadi saksi, bahkan tersangka.

Jika dugaan ini terbukti, potensi kerugian negara dinilai bisa signifikan, mengingat anggaran sekretariat DPRD mencakup berbagai kebutuhan operasional dan pengadaan strategis.

Mantan Sekwan tersebut diketahui telah memenuhi undangan klarifikasi. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan status hukumnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Sulawesi Tenggara. Transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dipertaruhkan dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di lembaga legislatif daerah.

Apakah ini sekadar klarifikasi, atau awal terbongkarnya skandal besar di tubuh DPRD Konawe Utara? Publik menunggu langkah tegas berikutnya dari Polda Sultra. (red)

Artikulli paraprakRSUD Konawe Klarifikasi Isu Penolakan Pasien Ibu Hamil