
Konawe, idealita.id – PT Surja Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) membantah tudingan tidak membayarkan dana bagi hasil kebun plasma kepada anggota kelompok Masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Perusahaan menegaskan pembayaran bagi hasil dilakukan secara rutin setiap bulan melalui koperasi yang telah disepakati bersama.
PT. SJAP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Konawe, salah satunya di Kecamatan Wonggeduku.
Dalam skema kemitraan yang diterapkan, pengelolaan kebun plasma menggunakan sistem bagi hasil, yakni 80 % kebun inti (Perusahaan) dan 20 % kebun plasma (pemilik lahan) sesuai peraturan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dana bagi hasil itu tidak disalurkan langsung kepada anggota koperasi, melainkan disetorkan setiap bulan ke rekening Koperasi Produsen Sawit Wonua Mepokoaso (KP. SWM) sebagai wadah yang mengelola dan mendistribusikan hak para anggota koperasi.
Belakangan, muncul tudingan yang menyebut PT. SJAP tidak pernah membayarkan dana bagi hasil selama empat tahun. Tudingan tersebut disampaikan oleh Aspin, advokat yang mendampingi masyarakat pemilik lahan, melalui salah satu media.
Menanggapi hal itu, Humas dan Legal PT. SJAP, Arif Budiman, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya, perusahaan secara konsisten telah melakukan pembayaran sejak 2021 hingga sekarang.
“Kami secara konsisten selalu membayar dana bagi hasil melalui rekening koperasi, yaitu Koperasi Produsen Sawit Wonua Mepokoaso. Seluruh bukti transaksinya kami pegang,” ujar Arif sambil menunjukkan satu bundel dokumen berisi bukti transfer pembayaran kepada KP. SWM, Senin (20/7/2026).
Arif menilai persoalan yang terjadi antara pengurus koperasi dan sebagian anggotanya seharusnya dapat diselesaikan secara internal kelompok tanpa menghambat aktivitas Perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian baik Perusahaan maupun pemilik lahan. Sebab, Perusahaan sudah melakukan kewajiban membayarkan dana bagi hasil setiap bulannya.
“Apa yang disampaikan perwakilan masyarakat tersebut keliru, karena faktanya kami membayarkan dana bagi hasil itu setiap bulan,” tegasnya. Menurut Arif, penyaluran dana bagi hasil kepada pemilik plasma di wilayah lain, seperti Kecamatan Pondidaha dan Puriala, selama ini berjalan lancar tanpa kendala.
Sebagai informasi, sengketa antara sejumlah pemilik lahan dan KP. SWM telah bergulir di Polda Sulawesi Tenggara sejak 2025. Dalam proses tersebut, PT. SJAP juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik. Selain itu Arif meminta pada semua pihak khususnya masyarakat anggota koperasi yang sedang berpolemik untuk menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain dan menghargai proses hukum.
Selain itu, PT SJAP belum lama ini melaporkan sejumlah oknum warga ke Polres Konawe atas dugaan melakukan panen buah sawit secara ilegal di areal perkebunan milik Perusahaan dengan laporan pengaduan nomor STTLP/24/VII/2026/Satreskrim tanggal 19 Juli 2026. Sementara itu Dr. Amir Faisal, SH. MH. selaku konsultan hukum / pengacara perusahaan yang dihubungi terpisah via telepon menyatakan bahwa atas laporan tersebut meminta pihak penyidik Reskrim Polres Konawe untuk segera memproses laporan perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku. (red)















