Kendari, idealita.id – Plang penghentian pembangunan yang terpasang di kawasan Alexandria Hills, Puuwatu, Kota Kendari, diduga tak membuat aktivitas pembangunan berhenti. Kegiatan di lokasi tersebut disebut masih berjalan, memunculkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap keputusan penghentian dan pengawasan pemerintah.
Kondisi ini mendapat sorotan Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota Kendari (HIPPMAKOT), Ikhram. Ia mendesak Pemerintah Kota Kendari segera memastikan status pembangunan tersebut dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran terhadap keputusan penghentian berlangsung.
Menurut Ikhram, jika plang penghentian dipasang berdasarkan keputusan resmi instansi berwenang dan statusnya masih berlaku, maka tidak seharusnya aktivitas pembangunan tetap berjalan.
“Kalau memang sudah dipasang plang penghentian pembangunan oleh pihak yang berwenang, maka harus ada kepatuhan terhadap keputusan tersebut. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah aturan bisa diabaikan,” tegas Ikhram.
Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas pembangunan masih dapat berlangsung apabila di lokasi tersebut telah terdapat tanda penghentian. Karena itu, Ikhram meminta Pemkot Kendari tidak sekadar memasang plang, tetapi memastikan keputusan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
HIPPMAKOT mendesak pemerintah memeriksa status dan dasar hukum pemasangan plang penghentian pembangunan, sekaligus memastikan apakah keputusan tersebut hingga kini masih berlaku.
Selain itu, pemerintah diminta memeriksa kelengkapan perizinan serta kesesuaian aktivitas pembangunan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan tata ruang dan ketentuan teknis lainnya.
“Pemerintah harus memastikan dulu statusnya. Kalau penghentian itu masih berlaku, aktivitas pembangunan harus dihentikan. Jangan sampai plangnya terpasang, tetapi kegiatannya tetap berjalan,” ujar Ikhram.
Menurutnya, pemerintah juga harus mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan bahwa aktivitas pembangunan memang berlangsung saat keputusan penghentian masih sah.
Sebaliknya, apabila penghentian pembangunan telah dicabut atau terdapat dasar hukum baru yang memungkinkan kegiatan dilanjutkan, Pemkot Kendari diminta menjelaskan keputusan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang penghentian sudah dicabut, jelaskan kepada publik apa dasar hukumnya. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya melihat plang penghentian masih ada sementara pembangunan tetap berjalan,” katanya.
Ikhram menilai persoalan tersebut bukan semata soal pembangunan fisik, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap keputusan pemerintah dan penegakan aturan.
Ia menegaskan, HIPPMAKOT tidak mempersoalkan pembangunan sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi. Namun, jika masih terdapat keputusan penghentian yang sah, keputusan tersebut harus dihormati.
“Kami tidak sedang menghalangi pembangunan. Kalau semua persyaratan terpenuhi, silakan berjalan. Tetapi kalau masih ada keputusan penghentian yang sah, jangan justru dibiarkan dilanggar,” tegasnya.
HIPPMAKOT juga meminta Pemkot Kendari membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat, termasuk menjelaskan status pembangunan, dasar perizinan, serta langkah pemerintah terhadap aktivitas yang diduga tetap berlangsung tersebut.
“Jangan sampai masyarakat kecil dituntut taat aturan, sementara keputusan pemerintah sendiri terkesan tidak punya kekuatan di lapangan. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan,” pungkas Ikhram. (red)
















