IDEALITA.ID: KONAWE – Kuasa hukum Restu, Sardin, SH angkat bicara terkait pelaporan kliennya di Polda Sultra. Ia menyebut jika pelaporan itu jadi urusan internal perusahaan dan tidak ada kaitannya dengan jabatan kliennya sebagai Komisioner Bawaslu Konawe.
Sardin saat di konfirmasi mengatakan, masalah kliennya yang dilaporkan oleh saudara Hendra Bayu Habib merupakan permasalahan internal di PT. RBM. Hal itu tidak ada kaitannya dengan posisi Restu sebagai komisioner Bawaslu sebagaimana beredar di media.
“Masalah laporan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami di Bawaslu. Secara tegas kami bantah tuduhan itu. Tapi, kami terbuka dan menghormati proses hukum yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang melaporkan klien kami ke kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 05/9/2023)
Mantan Kuasa Hukum Pemda Kolaka Timur ini menerangkan, selaku warga negara yang taat hukum, kliennya menunggu surat panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk membuka permasalahan ini secara terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kita lihat saja ke depannya apabila sudah ada panggilan resmi maka disitu akan kita buka bagaimana prosedur dan mekanisme yang sebenarnya terjadi pada waktu klien saya masih aktif di RBM dan pada saat mendaftar di Bawaslu juga beberapa bulan lalu klien kami sudah clear-kan masalah itu dan tidak berhubungan lagi dengan RBM,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa semestinya pihak pelapor ini sadar diri sebab jika ditelusuri lebih jauh dalam pendirian perseroan tersebut tidak ada kewajiban yang dia tunaikan atau kontribusi kepada perusahaan. Dia (Bayu) hanya semata-mata mendompleng/menempel nama di dalam struktur pemilik saham sebagai syarat berdirinya perseroan yang mengharuskan lebih dari satu orang pendiri dan pemegang saham. Bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tegas pemegang saham wajib menyetor dana ke kas Perusahaan.
“Nah, di sini keliru pelapor ini dia menuntut hak sedang kewajiban ia tidak laksanakan sepenuhnya, yaitu pemegang saham memiliki kewajiban menyetor dana ke kas. Selain itu, dia tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dalam RUPS sebagai keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan sebuah PT. Apalagi, meminta hak deviden yang nyata-nyata status kewajibannya tertunda, karena belum menyetor dana,” ungkapnya.
Sekedar diketahui bahwa Restu dilaporkan di Polda Sultra oleh rekan lamanya di PT RBM yaitu Hendra Bayu Habib dengan nomor LP/B/328/IX/2023/SPKT/POLDA Sultra tertanggal 4 September 2023.















