KONAWE, IDEALITA.ID – Korban dugaan penganiayaan di kawasan ICP (Inolobunggadue Central Park) Unaaha, Kabupaten Konawe, kini mendapat pendampingan hukum gratis dari Kantor Hukum Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH & Partner. Upaya pendampingan itu berlangsung pada Kamis (15/1/2026).
Kuasa hukum korban, Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Konawe untuk menghadirkan tiga saksi guna menjalani pemeriksaan penyidik. Dua saksi sudah dimintai keterangan, sementara satu saksi lainnya masih dijadwalkan untuk diperiksa.
Ikbal juga membenarkan bahwa satu terduga pelaku telah diamankan polisi. Namun berdasarkan keterangan korban dan saksi, jumlah pelaku diperkirakan lebih dari satu.
“Dari informasi awal, ada tiga sampai empat orang yang diduga terlibat. Sebagian sudah kami identifikasi,” jelasnya.
Tim kuasa hukum turut mengumpulkan sejumlah bukti tambahan, termasuk rekaman video dan keterangan saksi lain, untuk memperkuat proses penyidikan.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban, Tasriadi (42), yang tengah berjualan di kawasan ICP, menegur sekelompok orang yang diduga membuat keributan dalam kondisi mabuk. Teguran itu justru berujung pada aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan mengeluhkan nyeri hebat di bagian leher. Sang istri juga disebut ikut mengalami kekerasan ringan dan rencananya akan segera melapor secara resmi ke kepolisian.
Ikbal menegaskan bahwa korban tidak memiliki hubungan pribadi dengan para terduga pelaku. Bahkan, beberapa di antaranya tidak dikenali sama sekali oleh korban.
“Kami berharap seluruh terduga pelaku dapat segera diamankan agar korban memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Satreskrim Polres Konawe masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Laporan: redaksi
















