IDEALITA.ID: KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan lurah dan kepala desa (Kades) terdaftar sebagai bakal Caleg.
Plh. Ketua Bawaslu Konawe, Restu Tebara menuturkan, hasil pencermatan Bawaslu terhadap daftar calon sementara (DCS) yang disampaikan KPU, Bawaslu menemukan satu lurah dan dua sebagai bakal Caleg.
“Dari hasil pencermatan, bakal Caleg ini ada yang tidak memenuhi syarat yang di kecualikan di PKPU maupun di Undang-undang nomor 7, yakni Kepala Desa dan ASN” ungkap Restu di Ruang kerjanya. Jum’at (1/9/2023).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Restu mengungkapkan, langka yang bawaslu lakukan dengan adanya temuan tersebut, yakni melayangkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan klarifikasi terhadap Bacaleg tersebut.
“kami sudah surati KPU untuk klarifikasi,” kata mantan Komisioner Panwascam Puriala ini
Restu meminta agar ketiga caleg tersebut melampirkan pengunduran diri sebagai kepala desa maupun ASN yang telah di atur dalam PKPU 10 pasal 11 pasal 12 terkait dengan persyaratan.
“Bawaslu temukan, ada unsur netralisasi yang sudah di langgar oleh ketiga Bacaleg ini,” jelasnya.
Restu menerangkan, dalam Undang-undang 7 pasal 280 dan 283 menjelaskan kepala desa ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu yang kita ketahui, peserta pemilu adalah partai politik,
“Dengan adanya kartu tanda anggota yang di dapatkan oleh dua kepala desa dan 1 lurah ini, kami menganggap bahwa ketiganya secara sadar dan tanpa intervensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi pencalegannya ke Parpol itu adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan terhadap salah satu peserta Pemilu,” terang Restu.
Kata Restu, pihaknya saat ini tenga mengumpulkan bahan keterangan
“Kami sedang melakukan penelusuran fakta di lapangan untuk dilakukan tindak lanjut, setelah itu kami akan melakukan kajian hukumnya, setelahnya akan kami plenokan,” tandasnya.
















