IDEALITA.ID: KONAWE – Data tiga nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe diduga bocor. Kok bisa?
Persoalan tersebut kini jadi obrolan panas publik Konawe. Gelombang protes yang mempertanyakan kredibilitas dan keamanan data nasabah di BPR Bahteramas mulai menghiasi laman media sosial.
Salah satu protes itu datang dari Konsorsium NGO Konawe yang meminta pencopotan Direktur Utama (Dirut) BPR Bahteramas Konawe, Ahmad atas mencuatnya kasus tersebut.
Tuntutan itu disampaikan dalam bentuk pamflet digital yang tersebar luas melalui grup WhatsApp, Rabu, 16 Juli 2025. Dalam seruan tersebut, konsorsium menyuarakan tiga poin utama:
1. Menuntut Dirut BPR Bahteramas Konawe bertanggung jawab atas kebocoran data nasabah.
2. Mendesak Polda Sultra menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
3. Meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mencopot Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe dari jabatannya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tak mendapat tanggapan. Seorang nasabah yang disebut-sebut menjadi korban kebocoran juga memilih bungkam saat dihubungi.
Kebocoran Data, Pelanggaran Serius
Kasus ini bukan sekadar persoalan internal perbankan. Dalam perspektif hukum, kebocoran data masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal 4 UUPK menegaskan bahwa setiap konsumen berhak atas rasa aman, termasuk perlindungan atas data pribadi.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha bisa dijerat Pasal 62 ayat (1) UUPK dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Tak hanya itu, penyebaran data pribadi nasabah tanpa persetujuan juga berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tata kelola data konsumen sektor jasa keuangan.
Dari sisi kelembagaan, BPR Bahteramas Konawe juga terancam sanksi administratif dari regulator seperti OJK maupun Bank Indonesia, berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Desakan Sipil dan Pengawalan Hukum
Konsorsium NGO Konawe menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Konawe, Sumantri L, S.Sos, mengatakan kebocoran data seperti ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian serupa yang dapat berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” ujar Sumantri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga keuangan daerah agar memperkuat sistem perlindungan data dan menjalankan prinsip tata kelola yang akuntabel. (mj)
















