Konawe, idealita.id – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/103 Tahun 2026tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan ini bertujuan sebagai pedoman sekaligus upaya menyeragamkan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah di seluruh wilayah Kabupaten Konawe, dengan mempertimbangkan jenis bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Konawe pada tahun 2026 adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.
Apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai, besarannya ditetapkan sebagai berikut:
• Rp34.000 per orang bagi masyarakat yang mengonsumsi beras medium.
• Rp37.000 per orang bagi masyarakat yang mengonsumsi beras premium.
Penetapan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut didasarkan pada rata-rata harga beras yang berlaku di pasar-pasar pada setiap kecamatan se-Kabupaten Konawe.
Selain zakat fitrah, keputusan ini juga mengatur ketentuan fidiyah, yakni berupa makanan pokok beras sebanyak 7,5 ons atau setara ¾ liter. Apabila diuangkan, fidiyah ditetapkan sebesar Rp10.000 per orang per hari, atau dapat disesuaikan dengan kemampuan pihak yang bersangkutan.
Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa Amil Zakat Fitrah dan fidiyah meliputi Imam Masjid, Imam Desa/Kelurahan, Tokoh Agama Islam, serta Baznas Kabupaten Konawe. Pemerintah Kabupaten Konawe melimpahkan kewenangan kepada Lurah dan Kepala Desa untuk mengangkat Amil Zakat Fitrah di wilayah masing-masing, yang selanjutnya diverifikasi oleh Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Setiap Amil Zakat yang menerima atau mengelola zakat fitrah dan fidiyah dari para muzakki diwajibkan melakukan pencatatan atau registrasi pada buku zakat yang disediakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa/Kelurahan.
Dalam hal pendistribusian, zakat fitrah dibagi dengan ketentuan:
• 80 persen disalurkan kepada mustahik fakir, miskin, lanjut usia jompo, serta janda tua.
• 20 persen dialokasikan untuk amilin (amil langsung).
Khusus untuk fidiyah, para amil diwajibkan menyetorkannya ke rekening Bank Muamalat Nomor 8250012858 atas nama Baznas Konawe.
Pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat pada malam takbiran, menjelang 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Kepala KUA, Camat, Lurah, dan Kepala Desa diminta melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah. Hasil pelaksanaan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe dan Kementerian Agama Kabupaten Konawe.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 25 Februari 2026 di Unaaha.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Konawe berharap pelaksanaan zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang berhak menerima. (red)
















