
TRIBUN KONAWE: UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali mengukir prestasi dengan berhasil menyelamatkan uang negara miliaran. Hal itu menjadi kado spesial dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Irwanuddin Tadjuddin sebelum pindah tugas ke Provinsi Papua.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bersama Kejari Konawe kembali menggelar konferensi Pers, Selasa (8/3/2022). Pada kesempatan itu, Kejati juga memperlihatkan uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus kejahatan tambang senilai Rp9,3 milliar (M) atau lebih tepatnya Rp9.322.788.788.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja, mengungkapkan, keberhasilan Kejati dalam menyelamatkan keuangan negara dari perkara tindak pidana umum (Pidum) senilai Rp9,3 M, merupakan buah kerja dari Kejari Konawe. Dana tersebut bersumber dari hasil 45 lot yang dijual dalam lelang. Sebanyak 6 lot diantaranya laku terjual, yakni 2 lot alat berat Exavator, 2 lot Dump Truck dan 2 lot berupa Articulat Dump Truck (ADT).
“Alat berat ini merupakan sitaan Kejari Konawe dari PT Rockstone Mining Indonesia dan PT Pertambangan Nikel Nusantara yang hasil lelangnya mencapai Rp7,3 M,” ungkapnya.
Kemudian Raimel, selain hasil penjualan barang sitaan yang berbilai Rp7,3 M, terdapat juga pembayaran denda. Denda tersebut diberikan kepada PT Natural Persada Mandiri (NPM), karena melakukan penambangan tanpa izin (tanpa IPPKH) di hutan lindung.
“Denda yang dibayarkan itu senilai Rp2 M. Sehingga total uang negara yang diselamatkan kali ini mencapai Rp9,3 M. Uang sitaan ini nanti akan disetorkan ke Kas Negara,” jelasnya kepada awak media..
Raimel juga menambahkan, 39 lot barang rampasan yang tidak laku terjual, yakni 3 Excavator, 1 Greder, 1 Articulat Dump Truck (ADT) dan 34 Dump Truck.
Untuk dimetahui, pada bulan November 2021, Kejari Konawe berhasil menyelamatkan uang negara sebasar Rp14.965.556.584. Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dalam hal ini perkara penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dengan terdakwa PT Rockstone Mining Indonesia, PT. Natural Persada Mandiri, PT Pertambangan Nikel Nusantara dan Tuta Nafisa di lokasi IUP PT Bososi di Kabupaten Konawe Utara.
Laporan: Mas Jaya















