Kesadaran Bayar Pajak Rendah, Pemkab Konawe Dorong Transaksi Berbasis Digital

IDEALITA.ID: KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe terus mendorong kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, tantangan besar masih menghadang, yakni rendahnya kepatuhan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berdasarkan data 2024, dari total 95.921 wajib pajak, hanya 33.046 yang taat membayar, atau sekitar 34,45%.

“Rendahnya rasio PAD terhadap total pendapatan daerah, yang saat ini hanya 10,9%, menunjukkan kita masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat,” ungkap Sekda Konawe, Ferdinand Sapan dalam sambutannya mewakili Bupati Konawe, di acara Sosialisasi Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retribusi, Rabu (7/5/2025).

PAD sangat menentukan kemampuan daerah untuk membiayai layanan publik dan pembangunan. Oleh karena itu, meningkatkan penerimaan pajak, khususnya PBB-P2, menjadi prioritas.

Pemerintah daerah juga menyoroti peran penting Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan jumlah 5.198 ASN di Konawe, mereka diharapkan menjadi teladan dalam kepatuhan pajak.

“Ketika ASN patuh, masyarakat akan ikut,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Bupati Konawe Yusran Akbar menerbitkan dua instruksi penting pada awal 2025:

  1. Instruksi Bupati Nomor 900.1.3.2/1 Tahun 2025: Mewajibkan penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi pajak dan retribusi.
  2. Instruksi Bupati Nomor 900.1.3.2/2 Tahun 2025: Mewajibkan bukti lunas PBB-P2 dan retribusi kebersihan untuk setiap pengurusan administrasi di lingkungan Pemkab Konawe.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, tetapi juga menumbuhkan budaya disiplin dan akuntabilitas dalam pembayaran pajak.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan desa dan penataan kota. Menuju Konawe yang Bersahaja sesuai cita-cita Bupati Konawe,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bapeda Konawe dan surat keputusan Kepala Bapenda Konawe Nomor 6 tahun 2025 tentang pembentukan panitia penyelenggara dan pemateri sosialisasi daerah tentang pajak anggara dan retrebusi daerah tahun anggaran 2025.

“Kami berharap, dengan digelarnya kegiatan ini, seluruh peserta sosialisasi dapat memahami aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Konawe serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap patuh dan menjalankan kewajiban perpajakan,” tutupnya. (mj)

Artikulli paraprakPotret Tegas-Humanis Kapolres Noer Alam di Tengah Konflik Warga Tawamelewe
Artikulli tjetërPantau Program MBG Konawe, Kak Seto Bawa Pesan GEMBIRA untuk Siswa