IDEALITA.ID: KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menyambangi kantor PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNI), Rabu (7/6/2023). Kedatangan itu dalam rangka koordinasi terkait pajak.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, PT VDNI belum membayar pajak sebesar Rp 48 miliar untuk Pajak Penerangan Jalan atau PPJ non PLN.
“Iya dari 2021 PT VDNI belum bayar PPJ non PLN Rp48 miliar ke Pemkab Konawe,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Sekda Konawe, Ferdinand Sapan. PT VDNI belum membayar PPJ non PLN. Ia mengaku, Pemkab Konawe sudah sering menagih tetapi perusahaan tersebut masih tetap tidak mau merealisasikan kewajibannya.
“Sebenarnya sudah ada yang dibayar tapi berapa persen saja,” ujarnya.
Sementara itu, Satuan Tugas KPK Dian Patria menuturkan, PT VDNI menunggak pajak yaitu sebesar Rp48,9 Miliar, tetapi mereka hanya baru membayar baru Rp620 juta.
“Jadi tunggakan sekarang PT VDNI ke Pemkab Konawe itu 48,2 miliar,” ungkapnya.
Dian membeberkan, persoalan penunggakan pajak bukan hanya PPJ saja, tetapi ada juga pajak rektorat, IMB dan intake.
“Ini masih berbicara PPJ belum pajak rektorat, IMB dan intake, tetapi kami fokus dulu ke PPJ,” terang Dian.
Disisi lain, kehadiran PT VDNI Dian sangat mendukung apalagi berbicara tentang investasi, hanya saja perusahaan tersebut harus memenuhi kewajibannya.
“Kami selalu dukung, tetapi harus bermartabat dan memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.
















