IDEALITA.ID: KONAWE – Kasus “dana reward” dari Bank Tabungan Negara (BTN) Kendari untuk KPU Konawe yang dipakai untuk pembangunan pagar masih kian bergulir.
Setelah pihak Kejari Konawe hingga BTN Kendari memberikan titik terang, kini giliran Ketua KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias angkat bicara.
Suprihaty mengungkapkan, langkah awal telah diambil pada era kepemimpinan Ketua KPU Provinsi sebelumnya, Asril. Saat itu, klarifikasi telah diberikan langsung kepada Ketua dan Sekretaris KPU Konawe.
Keseriusan pihak KPU Sultra dalam menyelesaikan kasus tersebut terlihat jelas dengan kunjungan langsung Ketua dan Sekretaris KPU Sultra ke Konawe pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring laporan keuangan KPU Konawe secara mendalam.
Sebagai tindak lanjut, tim verifikasi khusus dari KPU Sultra langsung diterjunkan dan hingga saat ini masih berada di Konawe untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
Meskipun hasil verifikasi ini belum diumumkan, langkah cepat KPU Sultra menunjukkan komitmen serius dalam menanggapi isu yang tengah menjadi perhatian publik.
Di tengah bergulirnya investigasi, Ketua KPU Provinsi Suprihaty Prawaty Nengtias juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan bank penampung dana pemilu yang kerap menjadi sorotan.
Ia menegaskan bahwa KPU Sultra tidak memiliki kewenangan dalam proses pemilihan maupun evaluasi kinerja bank penampung dana Pemilu. Seluruh tanggung jawab terkait hal ini sepenuhnya berada di tangan masing-masing satuan kerja (satker) KPU kabupaten/kota, merujuk pada regulasi yang berlaku.
“Mekanismenya merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1373 Tahun 2023,” jelas Suprihaty via WhatsApp, Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan bahwa audit terhadap pemilihan bank penampung sepenuhnya merupakan kewenangan Inspektorat KPU RI.
Dasar hukum pemilihan bank penampung oleh KPU Kabupaten/Kota juga telah diatur jelas, yakni Keputusan KPU Nomor 1373 Tahun 2023 dan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1453/2024.
“KPU Provinsi tidak dalam kapasitas untuk menentukan atau menyetujui hasil beauty contest (pemilihan bank), itu merupakan kewenangan penuh oleh KPU Kabupaten/Kota,” tegas Suprihaty, mempersilakan konfirmasi lebih lanjut kepada satker KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Suprihaty menegaskan bahwa KPU Sultra juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi atas kinerja bank penampung yang telah ditetapkan, apalagi menilai atau merekomendasikan bank penampung kepada satker KPU Kabupaten/Kota.
“Semua merupakan kewenangan masing-masing satker KPU kabupaten/kota dengan merujuk Keputusan KPU Nomor 1373 Tahun 2023,” imbuhnya.
Meskipun demikian, KPU Sultra secara berkala dalam setiap rapat koordinasi selalu menekankan kepada KPU kabupaten/kota untuk memastikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel dalam setiap proses yang berjalan.
Suprihaty juga menyoroti dampak positif dari mekanisme ini. KPU sebagai penerima manfaat reward dari bank dapat memperoleh tambahan sarana dan prasarana.
Aset-aset ini kemudian didaftarkan menjadi aset negara sebagai penunjang kelancaran tugas dan tanggung jawab KPU dalam pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan. (mj)
















