IDEALITA.ID: KONAWE – Bupati Konawe resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 tentang larangan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Edaran ini ditujukan kepada para staf ahli bupati, asisten sekretariat daerah, kepala dinas/badan/kantor/bagian/UPT/UPTD, hingga camat dan lurah se-Kabupaten Konawe.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta surat edaran dari Kementerian PAN-RB terkait status kepegawaian tenaga non-ASN.
Bupati Konawe menegaskan tiga poin penting yang wajib dipatuhi seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja, yaitu:
1. Dilarang mengangkat pegawai non-ASN dengan sebutan apapun untuk mengisi jabatan ASN atau melaksanakan tugas jabatan ASN.
2. Dilarang merekrut pegawai non-ASN baru untuk menggantikan pegawai non-ASN yang mengundurkan diri atau telah lulus seleksi PPPK.
3. Wajib melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga non-ASN di unit kerja masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja yang ada.
Kebijakan ini diambil untuk menertibkan sistem kepegawaian, sekaligus menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang menekankan agar seluruh jabatan ASN hanya dapat diisi oleh aparatur dengan status resmi ASN.
Laporan: Mas Jaya

