
TRIBUN KONAWE: UNAAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pondidaha. Pembahasan dilakukan langsung bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Rapat tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan. Rapat juga diikuti daerah lainnya, perwakilan dari daerah lainnya di Indonesia, seperti Kabupaten Bombana, Kolaka, Raja Ampat dan Kota Ternate.
“Pembahasannya hari ini, terkait finalisasi Raperda tentang tentang RDTR Kecamatan Pondidaha,” ujarnya.
Jenderal ASN Konawe itu menerangkan, keberadaan RDTR nantinya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap dinamika yang terjadi ke depannya. Khususnya dinamika lingkungan dan sosial kemasyarakatan.

RDTR sendiri lanjut Sekda, akan memberikan proteksi berdasarkan struktur zona dan ruang. Ketika RDTR sebuah wilayah telah ditetapkan dalam Perda, hal tersebut akan menjadi aturan terikat. Misalnya, jika wilayah itu ditetapkan jadi daerah pertanian, maka peruntukan wilayah itu tidak boleh lagi untuk peruntukan lainnya.
“Kalau rancangan ini kelar dibahas, harapannya bisa langsung di-Perda-kan. Teknisnya nanti kita akan rapatkan di DPRD Konawe,” terangnya.
Mantan Kepala BPKAD Konawe itu juga mengungkapkan, di Sultra baru Konawe yang telah membahas RDTR dua titik. Dua titik tersebut, yakni RDTR Unaaha dan RDTR Pondidaha yang saat ini tengah dibahas. Daerah lainnya seperti Bombana dan Kolaka baru menetapkan satu RDTR, yakni untuk ibu kota kabupatennya.
Selain itu lanjut Ferdinan, pihaknya juga dalam tahun ini bakal melakukan pembahasan RDTR untuk dua Kecamatan, yakni Routa dan Soropia. Kecamatan Routa sendiri kata Ferdinan paling lambat akan dilakukan Juni mendatang. Setelah itu akan langsung menyusul daerah pesisir, Soropia.
“Penetapan RDTR ini penting untuk melihat potensi wilayah. Selain itu juga bisa memudahkan investasi. Kita juga bisa melakukan proteksi terhadap dampak lingkungan, sosial, bisnis dan aktivitas masyarakat wilayah RDTR,” pungkasnya.
Laporan: Mas Jaya















