PT Tiran Disoroti SBSI Usai Insiden Kecelakaan Dump Truck

IDEALITA.ID: KONAWE UTARA — Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara kembali diwarnai insiden kecelakaan kerja. Seorang karyawan PT Tiran yang bertugas mengemudikan dump truck mengalami cedera serius setelah kendaraan yang dikemudikannya terperosok ke jurang saat beroperasi, Jumat (12/12/2025). Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian kaki.

Peristiwa ini langsung mendapat perhatian dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari. Organisasi buruh tersebut menilai kecelakaan yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan tambang.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyayangkan terjadinya kecelakaan di perusahaan berskala besar seperti PT Tiran. Menurutnya, perusahaan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan sistem K3 yang ketat dan konsisten.

“Dengan skala usaha yang besar, seharusnya penerapan K3 menjadi prioritas utama. Jangan sampai keselamatan pekerja justru terabaikan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Iswanto menegaskan, SBSI akan meminta Binwasnaker K3 Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk melakukan penelusuran langsung terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di PT Tiran, sesuai amanat PP Nomor 50 Tahun 2012.

Selain pemeriksaan SMK3, SBSI juga menyoroti kewajiban pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di internal perusahaan. Keberadaan P2K3 dinilai penting sebagai instrumen pengawasan internal, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor PER.04/MEN/1987.

Ia juga menduga kecelakaan tersebut dipicu oleh kelalaian dalam pemeriksaan teknis armada angkut sebelum digunakan. Menurutnya, uji kelaikan kendaraan seharusnya dilakukan secara rutin untuk mencegah risiko fatal di lapangan.

“Kurangnya keterbukaan informasi ke publik menimbulkan dugaan bahwa pemeriksaan kendaraan tidak dilakukan secara berkala sebelum aktivitas pengangkutan ore nikel,” ujarnya.

Atas dasar itu, SBSI Kendari mendorong Disnakertrans Provinsi Sultra dan aparat kepolisian untuk turun tangan melakukan evaluasi serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran K3 di perusahaan tersebut.

Tak berhenti di situ, SBSI juga berencana membawa kasus ini ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bahkan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) disebut menjadi opsi jika diperlukan untuk mengusut persoalan kecelakaan kerja secara menyeluruh.

“Keselamatan buruh tidak boleh dianggap sepele. Jika perlu, kami dorong pembentukan pansus agar kasus ini terang benderang,” tegas Iswanto.

Ia berharap adanya langkah serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperbaiki iklim keselamatan kerja di sektor pertambangan, khususnya di Konawe Utara, agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tiran melalui Humas La Pili belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon WhatsApp.

Artikulli paraprakBupati Yusran Serahkan Alsintan, Petani Konawe Kian Bergairah
Artikulli tjetërPanen Ajaib di Tetehaka, Jagung Tumbuh Subur Tanpa Pupuk Kimia