Rekrutmen Pengawas TPS Wiwirano Dibuka, Berikut Syaratnya dan Jadwalnya

IDEALITA.ID: KONAWE – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Wiwirano atau Panwascam Wiwirano di bawah naungan Bawaslu Kab. Konawe Utara membuka rekruitmen untuk posisi pengawas tempat pemungutan suara (TPS), di 15 kelurahan/desa se-kecamatan wiwirano. Pengawas yang dibutuhkan adalah 18 orang untuk 18 TPS yang berada di Kecamatan Wiwirano.

Berikut Daftar Kebutuhan Pengawas TPS Wiwirano:

Sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengatur pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Adapun Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di muai 2-6 Januari 2024
Dan setelah dinyatakan lulus berkas, selanjutnya akan mengikuti ke tahapan selanjutnya yaitu wawancara yang akan dilaksanakan pada 16-17 Januari 2024.

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (rls)

Artikulli paraprakPanwaslu Kecamatan Wiwirano Buka Lowongan 18 Pengawas TPS
Artikulli tjetërTerimakasih Fachry: Ratusan Rumah di Konawe kini Teraliri Listrik