Konawe, idealita.id – Angkat topi buat aparat di Polres Konawe. Dalam kurun waktu sebulan, tiga kasus berhasil dibongkar dan 953 tabung LPG bersubsidi berhasil diamankan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 9 Juni 2026. Saat itu, Satreskrim Polres Konawe menggagalkan pengiriman 420 tabung LPG 3 kilogram yang diduga akan dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang beserta dua unit mobil pikap.
Selanjutnya, pada 18 Juni 2026, Satreskrim kembali menghentikan sebuah mobil pikap di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 258 tabung LPG 3 kilogram yang diangkut tanpa dokumen perizinan pengangkutan dan/atau niaga. Ratusan tabung itu juga diduga akan dikirim ke Kabupaten Morowali.
Pengungkapan ketiga terjadi pada 8 Juli 2026 di Desa Lahambuti, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe. Polisi kembali mengamankan satu unit mobil pikap yang mengangkut 275 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tabung-tabung LPG tersebut diduga dibeli dari sejumlah warung dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Selanjutnya, akan dipasarkan ke Kabupaten Morowali, seharga Rp50.000 hingga Rp55.000 per tabung.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Menurutnya, langkah itu juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran.
Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan distribusinya berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat serta merugikan penerima manfaat.
Keberhasilan mengungkap tiga kasus dengan total 953 tabung LPG bersubsidi yang diamankan menjadi bukti konsistensi Polres Konawe dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap sesuai peruntukannya. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh LPG subsidi sesuai ketentuan. (red)
















