Sidang Mediasi Perceraian: Harmin Ramba Tidak Hadir Lagi

Kuasa hukum Trinop Tijasari usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Kendari.

IDEALITA.ID: KENDARI – Mantan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba tidak hadir lagi dalam sidang mediasi perceraiannya dengan Trinop Tijasari, di Pengadilan Agama Kendari, Rabu (28/8/2024).

Sidang mediasi ini, merupakan kali kedua. Sebelumnya, sidang telah diagendakan Rabu (21/8/2024).

Sidang tersebut harus kembali ditunda karena Harmin Ramba selalu pemohon kembali tidak hadir. Agenda sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu (4/9/2024).

Trinop Tijasari menyampaikan, sebagai warga negara yang baik, ia harus menghargai proses persidangan pada hari ini.

Foto bersama Harmin Ramba dengan Istrinya Trinop Tijasari usai pelaksanaa upacara HUT Konawe Meret 2024 lalu. Saat itu, Harmin masih menjabat Pj Bupat Konawe dan Trinop menjabat Ketua Tim Penggerak PKK Konawe.

“Jadi ya, tentu, saya sebagai termohon, menyempatkan waktu saya untuk hadir hari ini,” katanya.

Trinop menambahkan terkait pemohon yang tidak hadir hari ini, itu bukan peranannya untuk menjawab, silakan tanya kepada pengacaranya.

“Yang jelas, saya hadir hari ini,” tegasnya.

Ia membeberkan, harapannya ke depan karena sudah dua kali penundaan sidang mediasi ini, agar termohon Minggu depan bisa hadir, dan harus datang supaya cepat prosesnya.

“Kalau begini terus kan nanti, justru prosesnya tidak akan jalan, gitu kan. Tetunda-tunda terus,” tambahnya.

Sementara itu, Pengacara Trinop Tijasari, Sumantri Singga mempertanyakan terkait ketidakhadiran pemohon dalam hal ini Harmin Ramba.

“Kenapa dia mau menggugat kalau ternyata dia tidak bertanggung jawab?,” tanyanya.

Harusnya, lanjut Sumantri, kalau misalkan memang ada kesibukannya, harusnya dia bisa memanage waktunya, tentunya sebagai pemohon harus lebih kooperatif.

Ia menambahkan jika memang pemohon ada kesibukan lain, seharusnya dia sudah pikirkan itu untuk memajukan atau memundurkan kegiatan itu, karena ini kan agendanya itu tidak bisa ditunda.

“Ini malah permohon yang lebih kooperatif,” bebernya.

Karena ungkapnya, sidang mediasi ini tidak bisa diwakili oleh pengacara, Harus bersangkutan hadir sendiri.

Sementara itu, pengacara hukum pemohon Harmin Ramba, yang diwakili Adv Mardin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan keterangan ditundanya san ketidakhadiran pemohon Harmin Ramba pada sidang ini.

“Dapat info dari mana pak kalau di tunda?,” tanyanya.

Hingga berita ini terbit, pihak pengacara Pemohon Harmin Ramba belum memberikan keterangan lebih jauh, dan pihak masih berusaha mengkonfirmasi pada pihak terkait.

Sidang Mediasi perceraian Harmin Ramba dan Trinop Tijasari hari ini bersamaan dengan pendaftaran Harmin Ramba-Desy Indah Rahmat ke KPU Konawe sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe.

Untuk diketahu, Harmin Ramba merupakan Pj Bupati Konawe yang menjabat sejak Oktober 2023 hingga Juli 2024. Selama menjabat, ia didampingi Trinop Tijasari sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Konawe. (rls)

Laporan: Mas Jaya

Artikulli paraprakAlasan Kenapa Rusdianto Jadi Kandidat Cabup Konawe Paling Berani Saat ini
Artikulli tjetërKPU Konawe Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Harmin-Dessy