
Konawe, idealita.id – Skandal panas dua oknum guru di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Kasusnya kini resmi diadukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra.
Dua oknum guru yang terlibat skandal perselingkuhan dan perzinaan tersebut adalah IS dan WA. Keduanya merupakan guru PPPK di SMAN 1 Kecamatan Puriala, Konawe.
Astriani yang merupakan istri IS, telah membuat dokumen pengaduan terkait perselingkuhan suami dan rekan kerjanya tersebut. Surat tertanggal 25 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada Disdikbud Sultra sebagai instansi pemerintahan yang menugaskan IS dan WA.
“Saya meminta agar instansi terkait segera memproses kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” harapnya.

Sebagai dasar laporan, Astriani mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya surat laporan kepolisian dan video yang telah diberikan kepada penyidik Polres Konawe.
Sementara itu, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Konawe tertanggal 18 Mei 2026, pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan dari Astriani terkait dugaan perzinahan.
Dalam STPL tersebut disebutkan bahwa laporan diterima oleh petugas Satreskrim Polres Konawe dan telah tercatat secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Astriani mengaku memergoki langsung IS bersama WA di sebuah rumah mertuanya di Desa Meraka, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, pada Senin (18/5/2026) malam. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Astriani berharap agar IS dan WA yang berstatus sebagai guru PPPK dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari IS maupun WA terkait laporan dan pengaduan tersebut. (red)















