Soal Tudingan Terima Suap, ini Tanggapan Kejari Konawe

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konawe, Zulkarnaen Pradana.

TRIBUN KONAWE: Berita tak sedap sedang menerpa Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Oknum di Lembaga Adhyaksa tersebut dituding menerima suap dari salah seorang kepala desa.

Tudingan tersebut dimuat diberitakan beberapa media. Di berita itu disebutkan bahwa oknum Kejari menerima suap Rp110 juta dari Rp150 juta yang diminta.

Berita yang dianggap tidak berimbang itu pun ditanggapi pihak Kejari Konawe. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konawe, Zulkarnaen Pradana mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar pihaknya akan merangkum dan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk di tindak lanjuti.

Pihak Kejari Konawe telah mengklarifikasi dan mencari informasi sesuai dengan berita seperti apa. Dan dari hasil klarifikasi, pihak Kejari Konawe memastikan tidak ada oknum yang melakukan perbuatan tersebut seperti apa yang telah diberitakan beberapa media.

“Kami juga sudah klarifikasi ke desanya siapa kira-kira yang menghubungi, tapi dia bilang tidak pernah dihubungi pihak kejaksaan selama ini apa lagi terkait tambang,” ungkapnya saat ditemui awak media di ruangannya, Rabu (21/9/2022).

Lanjut Kasi Intelijen Kejari Konawe, oknum kepala desa saat dihubungi mengaku tidak ada sama sekali pun yang dikenalnya di kejaksaan.

“Apa lagi ada tawar menawar, uang sebesar 150 juta dan disepakati menjadi 110 juta, kepala desa sendiri mengaku tidak ada,” katanya.

Terkait rekaman ini yang dijelaskan dalam pemberitaan beberapa media, pihak Kejaksaan Konawe sementara ditelusuri kebenarannya.

“Kami sudah membuka salah satu berita tersebut di media yang terbit, namun ada beberapa yang sudah tidak dapat di akses,” lanjutnya.

Dirinya juga menuturkan akan cari sumber beritanya pertama kali dan klarifikasi, jika pihak Kejati memutuskan untuk diproses secara hukum, maka kepastiannya akan ditetapkan oleh Kejati apa mau dilapor Polres Konawe atau apa bila pemberitaannya sudah skala provinsi maka kita akan laporkan ke Polda dan melibatkan satuan tugas (Satgas) Saber pungli.

Terkait pemberitaan yang beredar, apa bila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak kejaksaan bakal melaporkan hal tersebut dengan kasus pencemaran nama baik.

“Harusnya mereka klarifikasi dulu, supaya beritanya berimbang,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

Artikulli paraprakIMI Konawe Target Delapan Emas Cabor Balap Motor dan Slalom di Porprov Baubau
Artikulli tjetërPesan Yusran Akbar Menyambut HUT ke-54 Kadin