
JAKARTA, IDEALITA.ID – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (10/2/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik.
Sebelumnya, laporan serupa telah diajukan secara daring melalui situs Lapor.go.id pada 28 Januari 2026 dan dikonfirmasi kepada media beberapa hari kemudian.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan pihaknya berkomitmen menempuh jalur hukum maupun administratif untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami sudah melaporkan baik secara online maupun langsung ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN,” ujarnya.
Sebelum membawa perkara ini ke pemerintah pusat, JMSI Sultra telah mengambil sejumlah langkah. Di antaranya melayangkan somasi kepada Kadispar Sultra pada 23 Januari 2026 yang diduga terkait dengan akun TikTok @erbebersuara.
Tak hanya itu, laporan dugaan pelanggaran etik juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan DPRD Sultra pada 26 Januari 2026, serta ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra sehari setelahnya.
Polemik ini bermula dari unggahan akun TikTok tersebut pada 22 Januari 2026 yang diduga mencatut dua media anggota JMSI Sultra—Suarasultra.com dan Sultrapedia.com—dengan menyebutnya sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.
Selain laporan etik, JMSI Sultra juga tengah menyiapkan gugatan perdata. Adhi menyebut pelabelan negatif itu diduga berdampak pada turunnya kepercayaan publik serta merugikan media dari sisi bisnis dan ekonomi.
“Kepercayaan publik terhadap media menurun dan ini berimplikasi pada kerugian usaha. Itu menjadi dasar kami menyiapkan gugatan perdata,” jelasnya.
Ia juga meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama Wakil Gubernur Hugua untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan segera mengambil langkah tegas.
“Kami berharap ada tindakan nyata terhadap bawahan yang diduga lebih sering memicu polemik daripada fokus menjalankan tugas dan fungsi,” tegas Adhi.
Menurutnya, jika tidak segera ditangani, polemik tersebut berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah sekaligus menimbulkan persepsi negatif terhadap Pemprov Sultra.
“Oknum pejabat yang bersangkutan diduga kerap bermasalah dengan insan pers. Kami khawatir hal ini akan menjadi citra buruk dan memunculkan anggapan bahwa pemerintah provinsi anti kritik,” pungkasnya. (red)















