IDEALITA.ID: KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi menghibahkan sebidang tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan).
Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Konawe Yusran Akbar, S.T., dan Kepala Kejari Unaaha Fachrizal, S.H., di ruang rapat Bupati Konawe, Rabu (12/11/2025).
Bupati Yusran menjelaskan, hibah ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Konawe terhadap penguatan sistem penegakan hukum di daerah. Keberadaan Rukbasan di bawah pengelolaan Kejaksaan, katanya, akan memperkuat administrasi benda sitaan dan mempercepat proses hukum sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi Rukbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan RI.
Sementara itu, Kajari Unaaha Fachrizal, S.H. mengapresiasi langkah Pemkab Konawe yang disebutnya sebagai wujud sinergi nyata antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Hibah tanah ini akan segera kami tindak lanjuti untuk pembangunan Rukbasan sebagai sarana resmi penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Perpres 155/2024, fungsi Rukbasan kini sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan. Pengalihan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, mempercepat penanganan perkara, dan memastikan pengelolaan aset sitaan negara lebih tertib dan akuntabel.
Bupati Yusran dan Kajari Fachrizal sepakat, pembangunan Rukbasan di Konawe bukan hanya mendukung tugas Kejaksaan, tetapi juga memperkuat pelayanan hukum yang transparan dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (mj)
















