
KONAWE, IDEALITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kembali memanggil pengelola CV Konawe Tani Sejahtera. Perusahaan tersebut disorot karena tetap membangun penggilingan padi skala industri di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, meski perizinannya belum lengkap.
Pemanggilan itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026. RDP ini merupakan bentuk teguran tegas DPRD atas dugaan pembangkangan perusahaan terhadap keputusan rapat sebelumnya.
Pemanggilan kedua berawal dari laporan Himpunan Aktivis Muda Konawe. Mereka menuding CV Konawe Tani Sejahtera masih melanjutkan aktivitas pembangunan meskipun DPRD telah meminta seluruh kegiatan dihentikan hingga perizinan rampung. DPRD menilai sikap tersebut sebagai pengabaian terhadap kesepakatan dan kewenangan lembaga legislatif daerah.
Dalam RDP pertama, DPRD secara tegas meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai dokumen perizinan lengkap. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembangunan tetap berjalan. Kondisi inilah yang memicu kemarahan dewan dan berujung pada digelarnya RDP lanjutan.
RDP berlangsung di Ruang Hearing Gedung Gusli Topan Sabara dan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, S.H. Rapat dihadiri anggota Komisi II, yakni Kristian Tandabioh, Abdul Rahim Lahuri, Saripuddin, dan Tam Sati Take. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Polres Konawe, pihak perusahaan, serta pelapor dari Himpunan Aktivis Muda Konawe.
Dinas Lingkungan Hidup Konawe mengungkapkan bahwa CV Konawe Tani Sejahtera telah menerima peringatan resmi. Kepala Bidang PPLH DLH Konawe, Rasniatin, menyatakan perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga izin lingkungan dipenuhi.
“Kami sudah menyurati CV Konawe Tani Sejahtera untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan. Aktivitas baru boleh dilanjutkan jika seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi. Kami beri waktu 30 hari sejak 31 Desember 2025 untuk melengkapi izin,” tegas Rasniatin.
Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, kembali menegaskan larangan beraktivitas sebelum seluruh dokumen perizinan lengkap. Ia menekankan bahwa DPRD tidak menolak investasi, tetapi menolak investasi yang mengabaikan aturan.
“Kami sangat menghargai investasi, tetapi semua harus taat aturan. Jangan mengabaikan peraturan daerah dan hasil keputusan RDP sebelumnya,” ujar Eko.
Sikap lebih keras disampaikan legislator PDI Perjuangan, Abdul Rahim Lahuri. Ia menilai tindakan perusahaan mencerminkan ketidakpatuhan sekaligus pelecehan terhadap kewenangan DPRD.
“Jika sudah diminta berhenti tapi tetap beraktivitas, itu menunjukkan etika berusaha yang buruk,” tegasnya.
Dari sisi perizinan, Dinas PTSP Konawe mengonfirmasi masih adanya kekurangan. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan PTSP Konawe, Iwe, menyebut sejumlah persyaratan CV Konawe Tani Sejahtera belum terpenuhi dalam sistem perizinan resmi pemerintah daerah.
RDP ditutup dengan langkah konkret. DPRD Konawe bersama instansi terkait, pihak perusahaan, dan pelapor langsung turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah perusahaan masih melanjutkan aktivitas pembangunan atau telah mematuhi keputusan yang disepakati.
Laporan: Redaksi















