Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Tanpa Izin ke Konkep

Personil Polda Sultra saat mengamankan miras tanpa izin yang akan dibawa ke Konkep.

Kendari, idealita.id – Upaya pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin menuju Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berhasil digagalkan personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita  di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari. Saat itu, Tim I Patroli Ditsamapta yang dipimpin Bripka Boy Sagita tengah melaksanakan patroli rutin dan mendapati aktivitas yang mencurigakan di sekitar lokasi pelabuhan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel yang bertugas di bawah kendali Ipda Ariel M. Ginting selaku Panit I Urjagwali Ditsamta Polda Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan dikirim tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 36 botol Congyang, 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 24 kaleng Bir Bintang, serta 36 botol Anggur Malaga. Secara keseluruhan, jumlah miras yang diamankan mencapai 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara 14 dus dan krat.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polda Sultra guna menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Artikulli paraprakMembaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo