Konawe, idealita.id – Kasus seorang gadis belia berinisial AK (14) yang telah melahirkan seorang bayi kini tengah dalam pendalaman penyidik Polres Konawe. Pria tua berinisial TRS (55) yang jadi tersangka atas kasus persetubuhan dengan AK, ternyata bukan ayah biologis bayi tersebut berdasarkan hasil tes DNA.
Penegasan itu disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman menyusul hasil pemeriksaan DNA Biddokkes Mabes Polri yang menunjukkan ketidakcocokan antara DNA TRS dan bayi yang dilahirkan korban.
Menurut Rahman, sejak awal penetapan tersangka, penyidik tidak mendasarkan perkara pada anggapan bahwa TRS merupakan ayah biologis bayi. Status tersangka ditetapkan berdasarkan dugaan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan fakta bahwa alat bukti mengarah ke tersangka, sehingga dengan berdasar 2 alat bukti tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap TRS,” ujar Rahman, Minggu (20/9/2026).
Ia menjelaskan, hubungan antara kehamilan korban dan dugaan persetubuhan tidak dapat disamakan secara langsung. Karena itu, hasil tes DNA antara bayi dan TRS tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
“Kita tidak bisa menyamakan antara kehamilan korban dengan persetubuhannya. Ini adalah dua hal berbeda,” katanya.
TRS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe sejak 24 April 2026. Setelah menjalani penahanan selama tiga bulan 27 hari, TRS mendapat penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2026.
Sementara itu, hasil DNA yang tidak sesuai menjadi fakta baru dalam penyidikan. Polisi masih mendalami temuan tersebut melalui pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi ayah biologis bayi.
Rahman menegaskan, Polres Konawe akan tetap tegak lurus dalam menangani perkara tersebut, khususnya tindak pidana yang korbannya merupakan kelompok rentan, yakni perempuan dan anak.
“Selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk kelancaran proses penyidikan,” ujarnya. (red)
















