DPRD Konut dan Warga Motui “Kena Prank” dari PT Bumi Konawe Abadi

Warga Kecamatan Motui Konut saat menyaksikan truk-truk tambang beroperasi.

Konawe Utara, idealita – Kekecewaan masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, memuncak setelah PT Bumi Konawe Abadi (BKA) diduga tidak menepati sejumlah kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan resmi bersama masyarakat, pimpinan dan anggota DPRD Konawe Utara, unsur kepolisian, serta pemerintah daerah.

Berdasarkan Berita Acara tertanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani para pihak, PT BKA mengakui adanya kewajiban dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp6 miliar untuk periode 2019–2025. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk merealisasikan sejumlah program sebagai bentuk penyelesaian atas tuntutan masyarakat lingkar tambang.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah komitmen perusahaan untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan program-program PPM yang dinilai menjadi hak masyarakat. Bahkan, dalam berita acara disebutkan bahwa apabila dalam waktu dua minggu setelah pertemuan tidak terdapat realisasi atas hasil kesepakatan tersebut, masyarakat akan melakukan aksi pendudukan terhadap jalan kabupaten yang menjadi jalur operasional perusahaan.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati berakhir, masyarakat menilai belum terdapat realisasi nyata dari PT BKA terhadap sejumlah tuntutan yang telah disepakati. Kondisi itu memicu kekecewaan warga yang merasa hanya diberikan janji tanpa kepastian pelaksanaan.

“Kesepakatan dibuat di hadapan Ketua DPRD, anggota DPRD, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tetapi setelah dua minggu berlalu, tidak ada realisasi yang jelas. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar Iswanto, perwakilan masyarakat lingkar tambang.

Menurut warga, sikap perusahaan tidak hanya dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat lingkar tambang, tetapi juga dinilai meremehkan forum resmi yang melibatkan lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Tidak terlaksananya komitmen yang telah dituangkan dalam berita acara memunculkan anggapan bahwa perusahaan belum menunjukkan keseriusan dalam menjalankan hasil kesepakatan bersama.

Sebagai bentuk protes, masyarakat lingkar tambang kemudian melakukan aksi pendudukan di jalan kabupaten yang selama ini digunakan sebagai jalur operasional dump truck (DT) PT BKA. Warga menegaskan bahwa aksi tersebut bukan tindakan spontan, melainkan langkah yang telah diatur dalam hasil kesepakatan apabila perusahaan gagal memenuhi komitmennya dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Masyarakat kini mendesak DPRD Konawe Utara, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan memastikan seluruh poin kesepakatan dijalankan. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi kredibilitas PT BKA di hadapan masyarakat dan pemerintah daerah. Pasalnya, ketika sebuah kesepakatan resmi yang disaksikan berbagai pihak tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kepercayaan publik terhadap komitmen perusahaan dapat semakin menurun.

“Jika kesepakatan yang ditandatangani bersama DPRD, pemerintah, dan kepolisian saja tidak dijalankan, lalu apa jaminan masyarakat dapat mempercayai komitmen perusahaan di masa mendatang?” tutup Iswanto. (red)

Artikulli paraprakKeren! Konawe Jadi Tuan Rumah Temu Karya Nasional Pemerintah Desa
Artikulli tjetërAstindo Sultra Sukses Buat Wisata Labengki Diserbu Pengunjung