Kasus Pengeroyokan di Routa Mandek, Kuasa Hukum Minta Polres Bertindak

Kuasa hukum dugaan kasus pengeroyokan di Routa Konawe, Andriansyah Siregar.

Konawe, idealita.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Randi Liambo hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah dilaporkan sejak 13 Juni 2026, para terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas.

Kuasa hukum korban, Andriansyah Siregar dari ARS Law Firm, mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan memproses hukum para terduga pelaku.

“Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ini telah dilaporkan ke Polsek Routa pada 13 Juni 2026. Selanjutnya, melalui surat Nomor 005/ARSLAWFIRM/LP/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kami mengajukan permohonan atensi kepada Kapolres Konawe agar penanganan perkara dialihkan ke Polres Konawe,” ujar Andriansyah kepada sejumlah media, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, berkas perkara hingga kini diduga belum dilimpahkan ke Polres Konawe. Akibatnya, penyidik Polres yang telah siap melanjutkan proses penanganan perkara masih terkendala administrasi dari hasil penyelidikan sebelumnya di Polsek Routa.

“Informasi yang kami terima, pelimpahan berkas kasus ini belum dikirim ke Polres Konawe sehingga proses penanganan belum dapat dilanjutkan secara optimal,” katanya.

Andriansyah menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memicu gesekan sosial antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku karena seluruh pihak masih berada di wilayah yang sama.

“Klien kami mengharapkan adanya kepastian hukum. Hingga saat ini para terduga pelaku masih terindikasi bebas berkeliaran di Routa. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permohonan pengalihan penanganan perkara ke Polres Konawe diajukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan korban, termasuk kondisi geografis serta situasi sosial masyarakat di Kecamatan Routa.

Selain itu, pihaknya meminta laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga memenuhi unsur Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasal 262 KUHP mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni hingga lima tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi tujuh tahun apabila mengakibatkan luka atau kerusakan,” tegasnya.

ARS Law Firm berharap Polres Konawe memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. (red)

Artikulli paraprakBaubau Jadi “Surga” Rokok Ilegal, Aparat Setempat Dinilai Lamban Bertindak