Konawe Utara, idealita.id – Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) meninggal dunia setelah tertimbun material tanah longsor di wilayah Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya, menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk melindungi keselamatan dan nyawa setiap pekerja.
“Kami sangat menyayangkan adanya insiden tersebut. Pada dasarnya, perusahaan harus benar-benar menjamin kesehatan dan keselamatan, terlebih nyawa setiap karyawan yang bekerja,” kata Ilham.
KSPN Sultra menduga terdapat kelalaian dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PT KDI. Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Ketenagakerjaan melalui bidang pengawasan untuk menyikapi insiden tersebut secara serius.
Ilham mengatakan, keselamatan pekerja harus menjadi perhatian utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keuntungan perusahaan.
“Jangan hanya keuntungan korporasi yang menjadi prioritas. Keselamatan dan nyawa manusia jauh lebih utama,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, KSPN Sultra meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghentikan sementara operasional PT KDI. Penghentian tersebut, kata Ilham, diperlukan agar dapat dilakukan audit khusus terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta sistem penerapan K3 di perusahaan.
“Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya bidang pengawasan, untuk menghentikan sementara operasional PT KDI guna dilakukan audit khusus terhadap SOP dan penerapan K3,” ujarnya.
KSPN Sultra juga meminta adanya penyelidikan terhadap kemungkinan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kejadian meninggalnya karyawan ini harus diusut secara serius. Apalagi jika nantinya ditemukan bahwa perusahaan tidak menjalankan regulasi ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait kesehatan dan keselamatan kerja, harus ada sanksi tegas dari kementerian terkait,” kata Ilham.
Ia menambahkan, KSPN Sultra akan menyampaikan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta untuk meminta evaluasi dan tindakan terhadap operasional PT KDI.
Selain kepada Kementerian Ketenagakerjaan, KSPN Sultra juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut.
“Kami juga meminta kepolisian bertindak dan melakukan penyidikan atas kejadian ini karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan dan ketenagakerjaan,” pungkas Ilham.
















