
TRIBUN KONAWE: ANDOOLO – Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Muh. Tito Karnavian, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Hasil Pilkada Konawe Selatan (Konsel), Kamis (22/4/2021). Pasangan Surunuddin Dangga dan Rasyid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih telah mengantongi SK tersebut dan siap melenggang ke panggung pelantikan.
Keputusan Mendagri tertuang dalam petikan nomor: 131.74-1017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Mendagri Nomor 131.74/265 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2020 pada Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keputusan Mendagri yang ditandatangani Tito Karnavian tersebut berbunyi bahwa hasil Pilkada Kabupaten Konsel bersama Kabupaten Wakatobi dan Konawe Utara disahkan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Konsel dijadwalkan pada Senin (26/4/2021) oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, di Aula Merah Putih Kantor Gubernur. Prosesi pelantikan akan menerapan protokol kesehatan dan undangan terbatas hanya 25 Orang
Terkait hal itu, Juru Bicara (Jubir) Samsu, saat dihubungi via whatssapp Kamis, 22 April 2021, disebutkan dalam lampiran SK Mendagri mengatakan bahwa dirinya telah menerima dan membaca salinannya.
“Dengan terbitnya SK tentu akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sultra dengan melaksanakan pelantikan,” tuturnya.
Mantan Anggota DPRD Konsel periode 2014 – 2019 itu dari fraksi Golkar itu mengajak seluruh elemen masyarakat Konsel agar menyuksesan proses demokrasi ini bisa dimaknai sebagai kemenangan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Perbedaan adalah rahmat, jadi mari bersatu dan bersama kita hilangkan perbedaan untuk pembangunan Kabupaten Konsel yang lebih maju dan lebih baik kedepan,” pungkasnya.
Laporan: Perliyansa















