Dua Kali Beraksi, Polres Konawe Amankan Pelaku Pencabulan

Pelaku dugaan pencabulan yang diamankan Polres Konawe.

Konawe, idealita.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali kembali membekuk pria yang diduga melakukan aksi pencabulan. Pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi bejatnya. 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIita, tim yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, Aiptu Supahmil, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (28) yang diduga sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil gerak cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada dua kesempatan, yakni pada 14 Juni 2026 dan 28 Juni 2026 di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dan paksaan terhadap korban. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, menegaskan bahwa Polres Konawe berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)

Artikulli paraprakKasus Sekda Konsel, HMKS Desak Bupati Ambil Langkah Tegas
Artikulli tjetërDPN PERMAHI Tunjuk Laode Muhammad Nadin sebagai Plt Ketua DPC Kendari