KENDARI, IDEALITA.ID – Dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, kian memanas. Kamis (06/08/2026).

Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi keras di depan Kantor PT Tadisangka hingga mendatangi langsung kantor pihak yang disebut dalam sengketa, Fajar S. Tanawali.
Aksi ini bukan tanpa alasan. Lahan yang dipersoalkan diklaim sebagai milik sah Nurminah yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, di lapangan justru muncul dugaan penguasaan oleh pihak lain yang memicu kecurigaan publik akan adanya praktik mafia tanah.
Dalam aksi tersebut, GEMPUR SULTRA mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dan segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional, independen, dan transparan.
Saat berdialog dengan massa aksi, pihak PT Tadisangka mengaku “tidak tahu-menahu” terkait persoalan lahan tersebut.
Perusahaan bahkan menyatakan belum pernah melakukan transaksi, pembayaran, maupun aktivitas apa pun di lokasi sengketa.
Namun pernyataan itu justru membuka babak baru. PT Tadisangka menyebut aktivitas di lokasi dilakukan oleh Fajar S. Tanawali, bukan oleh perusahaan.
Kontradiksi ini langsung disorot tajam oleh massa aksi. Aksi kemudian berlanjut ke kantor Fajar S. Tanawali.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Fajar menyatakan memiliki dokumen lengkap atas penguasaan lahan dan siap menghadapi persoalan ini di jalur hukum.
Ketua Umum GEMPUR SULTRA, Sawal Petrus, menegaskan bahwa perbedaan keterangan antara kedua pihak menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
“Perbedaan pernyataan ini harus diuji secara hukum. Jangan sampai ada upaya saling lempar tanggung jawab. Jika benar ada penyerobotan lahan milik warga yang bersertifikat, maka ini adalah persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Sawal juga melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
“Kami mendesak aparat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Fajar S. Tanawali. Jangan ada yang kebal hukum. Semua harus diproses sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun proses hukum harus berjalan tanpa kompromi agar fakta sebenarnya terungkap di pengadilan.
GEMPUR SULTRA juga memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil, khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Bahkan, gelombang aksi lanjutan telah disiapkan.
“Minggu depan kami akan kembali turun aksi di kantor Fajar S. Tanawali sampai ada titik terang. Kasus ini tidak boleh mengendap,” ujar Sawal.
Tak hanya itu, GEMPUR SULTRA juga mendesak seluruh pihak yang disebut dalam sengketa, baik Fajar S. Tanawali maupun PT Tadisangka, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan.
“Stop semua aktivitas di lokasi sengketa sampai ada kepastian hukum. Jangan memperkeruh keadaan, dan kami pastikan akan menduduki lahan tersebut,”tutupnya.
Humas PT Tadisangka, Ginal, menegaskan pihak perusahaan tidak terlibat dalam proses pembelian lahan tersebut. Menurutnya, pihak yang melakukan pembelian dari Bu Busi adalah Fajar S. Tanawali, sementara PT Tadisangka hingga kini belum melakukan transaksi apa pun.
“Pihak pertama yang membeli adalah Pak Fajar dari Bu Busi. Nah, pihak PT Tadisangka itu hanya membeli, tapi belum ada transaksi sama sekali. Kalau masalah clearing, kami juga tidak pernah melakukan itu,” ujar Ginal.
Ia menjelaskan, keberadaan baliho PT Tadisangka di lokasi bukan merupakan tanda dimulainya pembangunan maupun penguasaan lahan, melainkan hanya bagian dari strategi pemasaran sekaligus untuk memastikan status lahan.
“Kalau masalah baliho, itu hanya strategi marketing. Kenapa dipasang? Supaya diketahui apakah lahan ini bermasalah atau tidak,” katanya.
Ginal kembali menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum melakukan aktivitas apa pun di lokasi yang dipersoalkan.
“Tidak ada aktivitas di sana. Kemarin itu hanya pemasangan baliho. Selain itu tidak ada pekerjaan atau kegiatan apa pun,” tegasnya.
Senada dengan itu, Deputi PT Tadisangka, Rustam Sambah, mengatakan perusahaan belum memiliki hubungan hukum dengan objek lahan yang disengketakan karena belum ada transaksi maupun pembangunan.
“PT Tadisangka tidak ada hubungannya dengan tanah itu. Persoalan ini seharusnya antara Bu Busi dengan Ibu Nurminah. Kami hanya ditawari lahan oleh Pak Fajar, bukan berarti langsung kami setuju atau langsung membangun di situ,” ujar Rustam. (red)
















