Kasus Pasien Ibu Hamil, Keluarga Bantah Klarifikasi RSUD Konawe

RSUD Konawe

IDEALITA.ID: KONAWE – Klarifikasi yang disampaikan RSUD Konawe terkait penanganan pasien ibu hamil asal Kecamatan Uepai kembali menuai respon keras dari pihak keluarga.

Restu, perwakilan keluarga pasien bernama Nur Aini, menyatakan bahwa sejumlah pernyataan dalam klarifikasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

Restu secara tegas membantah pernyataan pihak rumah sakit yang menyebut bahwa biaya Rp1,9 juta merupakan jaminan karena pasien belum memiliki KTP.

“Angka 1,9 juta itu dari mana? Itu bukan jaminan layanan medis dan bukan juga karena BPJS tidak aktif. BPJS pasien sudah aktif sejak pertama masuk. Jadi alasan soal jaminan BPJS itu jelas terbantahkan,” kata Restu, Senin malam (16/6/2025).

Lebih lanjut, Restu menyebut bahwa klaim pihak RSUD soal tawaran ambulans untuk rujukan ke RS Bahteramas juga tidak benar. Ia menyebut itu sebagai bentuk pembohongan publik.

“Tidak pernah ada tawaran ambulans dari pihak rumah sakit. Bahkan sebelum berangkat ke RS Bahteramas, suami pasien masih sempat tanya saya soal waktu tempuh karena tahu air ketuban sudah habis. Kami khawatir waktu tidak cukup,” ungkapnya.

Restu menyayangkan upaya RSUD yang terkesan menutupi kelambanan tindakan dengan memberikan klarifikasi yang dinilai tidak akurat. Ia berharap pihak manajemen RSUD Konawe berani bertanggung jawab secara terbuka dan tidak menyalahkan situasi atau pihak lain.

“Ini bukan soal menyudutkan, tapi soal fakta dan nyawa manusia. Jangan ada pembohongan publik. Semua tahu bagaimana proses rujukan itu berlangsung dan betapa lambatnya koordinasi pihak rumah sakit,” tegasnya.

Ia juga meminta agar DPRD Konawe memanggil manajemen RSUD untuk dilakukan dengar pendapat terbuka, agar semua pihak bisa menyampaikan fakta secara jujur dan tuntas.

“Evaluasi harus segera dilakukan agar pelayanan RSUD benar-benar layak dan manusiawi,” pungkas Restu.

Klarifikasi RSUD Konawe Sebelumnya

Sebelumnya, atas masalah tersebut, pihak RSUD Konawe, melalui Kepala Humas dr. Abdianto Ilman, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pasien awalnya memang datang pada hari Sabtu. Dari hasil pemeriksaan oleh dokter kandungan penanggung jawab, dr. Noval, diketahui bahwa belum ada pembukaan dan air ketuban terpantau kurang, sementara berat janin hanya sekitar 1,9 kg.

“Pasien kemudian dirawat dan diberikan suntikan untuk pematangan paru-paru bayi,” terang dr. Abdianto.

USG dijadwalkan pada hari Senin dan hasilnya menunjukkan bahwa usia kehamilan sudah cukup bulan. Namun, tindakan operasi tidak bisa dilakukan di RSUD Konawe karena alat bantu napas bayi (CPAP) sedang penuh.

“Demi keselamatan ibu dan bayi, pasien kemudian disarankan untuk dirujuk ke IGD PONEK RS Bahteramas,” tambahnya.

Terkait pungutan Rp1,9 juta, dr. Abdianto menyatakan bahwa itu bukan biaya pelayanan medis, melainkan uang jaminan karena pasien belum memiliki KTP. Pihak keluarga telah disarankan untuk mengurus surat domisili. Uang tersebut, menurutnya, akan dikembalikan setelah surat diserahkan ke bagian kebidanan.

Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan proses rujukan disebabkan oleh proses input data identitas pasien ke aplikasi Sisrute, serta menunggu konfirmasi dari RS Bahteramas.

“Ambulans sudah kami tawarkan, tapi keluarga pasien menolak karena tidak ingin menunggu konfirmasi dari RS tujuan,” ujar dr. Abdianto.

Manajemen RSUD Konawe mengimbau agar keluarga pasien aktif berkomunikasi dengan dokter atau perawat terkait kondisi medis pasien untuk menghindari miskomunikasi.

“Komunikasi yang baik antara keluarga pasien dan tenaga medis sangat penting agar pelayanan berjalan lancar dan sesuai prosedur,” tutupnya. (mj)

Artikulli paraprakRujukan Lamban Pasien Ibu Hamil, RSUD Konawe Dikecam: ini Klarifikasinya
Artikulli tjetërSekda Konawe Geram, 41 Pegawai Inspektorat Bolos Saat Apel Senin