IDEALITA.ID: KONAWE – Suasana tegang terasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Para jaksa kini tengah menyoroti aliran dana hibah Pemilu yang diberikan Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dugaan penyelewengan dana bernilai miliaran rupiah memicu dilakukannya pra-penyelidikan. Penelusuran ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pimpinan KPU hingga bank tempat dana hibah tersebut disimpan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang meneliti secara mendalam setiap dokumen yang berkaitan.
“Fokus kami saat ini adalah mencermati proses pencairan dari Bank Tabungan Negara (BTN) dan dokumen internal KPU, terutama penggunaan dana Program Pengembangan Operasional (PPO) yang bersumber dari hibah dan disimpan di BTN Cabang Kendari,” ujar Anhar, Selasa (24/6/2025).
Anhar menegaskan bahwa proses ini masih berada pada tahap awal dan belum ada kesimpulan yang bisa dipublikasikan. “Nanti jika sudah cukup data, hasil pra-penyelidikan akan kami ekspos ke media,” tambahnya.
Penyelidikan ini tak hanya berhenti di laporan keuangan. Jaksa juga menelusuri kemungkinan keterlibatan Ketua KPU Konawe, pelaksana kegiatan, dan beberapa staf internal lainnya. BTN sebagai bank penampung dana hibah pun turut dimintai keterangan.
Anhar juga menyinggung soal proyek pembangunan pagar yang ikut disorot. “Kami akan cek aturan yang dilanggar, prosesnya bagaimana, apakah layak atau tidak,” ujarnya, menekankan pentingnya aspek prosedural dalam setiap penggunaan anggaran.
Selain itu, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek-proyek yang didanai lewat dana hibah tersebut. Namun, hasilnya belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari penyelidikan internal.
Meski masih tahap awal, Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk bekerja secara terbuka. Anhar menjamin bahwa semua perkembangan akan disampaikan ke publik setelah proses penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat kini berharap penuh agar dugaan penyelewengan dana pemilu ini dapat diungkap secara transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan lembaga penyelenggara pemilu.(mj)
















