
TRIBUN KONAWE: UNAAHA – Kabupaten Konawe saat ini berada pada level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu pun turut memberikan efek pada kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan kerumuman.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) mengungkapkan, PPKM level satu sebenarnya tidak sampai melarang aktivitas masyarakat yang berhubungan dengan aktivitas kerumunan. Akan tetapi ada batasannya.
Bupati dua periode itu pun memberikan contoh. Jika ada pesta yang mengundang 100 orang, maka porsi undangannya harus dikurangi jadi 50 orang. Hal itu untuk mengurangi kerumunan berlebih dan mencegah penularan Covid-19.
“Kalau acara pernikahan, kalau bisa jangan resepsi. Supaya tidak berkumpul satu kali. Perjamuan saja, supaya orang-orang datang dan pergi. Jadi tidak ada kerumunan,” jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Konawe itu juga mengimbau, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia mengingatkan jika Covid-19 varian Omicron saat ini tengah melanda dan mudah penularannya.
“Saya juga ingatkan agar yang belum vaksinasi agar vaksin. Kalau perlu sampai vaksin Booster (ketiga) biar lebih aman,” kata KSK sambil menyatakan kalau dirinya sudah melakukan vaksinasi Booster.
Laporan: Mas Jaya















