Kendari, idealita.id – Tekanan terhadap institusi kepolisian di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menguat. Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sultra, Jumat (19/6/2026), dengan membawa sejumlah dugaan kasus yang dinilai mandek, janggal, dan belum ditangani secara tuntas.
Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka mendesak Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolres Baubau. Desakan itu muncul karena AMAN Sultra menilai kepemimpinan di Polres Baubau gagal menjamin penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Koordinator AMAN Sultra, Firman, dalam orasinya menyebut sejumlah perkara krusial terkesan “dipeti-eskan” sehingga memunculkan kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penggelapan barang bukti emas yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Baubau pada 2026.
Firman menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap kredibilitas institusi kepolisian.
“Barang bukti adalah jantung proses hukum. Kalau sampai disalahgunakan, ini bukan lagi kelalaian, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan,” tegasnya.
Tak hanya itu, AMAN Sultra juga menyoroti kasus pengeroyokan di kawasan Kilo 5, Kota Baubau. Mereka mempertanyakan proses hukum yang berjalan setelah pihak yang sebelumnya disebut sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Firman, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penetapan hukum. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, hal itu berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar salah prosedur, ini bisa menjadi indikasi kuat adanya ketidakadilan sistemik,” ujarnya.
Isu lain yang turut disorot adalah dugaan keterlibatan oknum Polres Baubau dalam membekingi aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh PT BBDM.
Firman menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus tersebut dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Ia menegaskan aparat tidak boleh berada di dua posisi sekaligus, yakni sebagai penegak hukum dan pelindungi aktivitas yang melanggar aturan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” katanya.
Selain itu, AMAN Sultra juga mengungkap dugaan mandeknya penanganan kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang warga Baubau yang dilaporkan sejak 2025. Hingga kini, kasus tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut mereka, kondisi tersebut semakin memperkuat persepsi publik mengenai adanya pembiaran atau intervensi dalam proses penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dalam aksi tersebut, AMAN Sultra menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolda Sultra, yakni:
- Mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kapolres Baubau.
- Membuka secara transparan perkembangan penanganan seluruh kasus yang menjadi sorotan publik.
- Menjamin penegakan hukum berjalan profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Aksi tersebut menjadi bentuk kritik terhadap penanganan sejumlah perkara hukum di Kota Baubau. AMAN Sultra berharap Polda Sultra dapat memberikan respons serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (red)
















