Kendari, idealita.id – Konsorsium Aktivis Nasional (Koran) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan menolak rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia yang beroperasi di Konawe Utara (Konut). Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak operasional perusahaan, terutama terkait aspek keselamatan kerja dan komitmen terhadap program hilirisasi industri pertambangan.
Ketua Umum Koran Sultra, Aliefcheshar M. Abu, menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, tidak seharusnya menjadikan target produksi sebagai satu-satunya pertimbangan dalam pemberian maupun perpanjangan RKAB. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta investasi di sektor hilirisasi harus menjadi indikator utama dalam proses evaluasi.
“RKAB bukan sekadar izin untuk memproduksi bijih nikel dalam jumlah besar, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Karena itu, setiap perusahaan yang mengajukan perpanjangan RKAB harus mampu membuktikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk menjamin keselamatan pekerja,” ujar Aliefcheshar.
Ia menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Konut. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan media, sedikitnya terjadi tiga insiden dalam kurun kurang dari satu bulan, yakni kecelakaan dump truck yang terjun ke jurang pada 12 Desember 2025, insiden pekerja yang diduga terjepit kepala dump truck pada 29 Desember 2025, serta kecelakaan dump truck yang terbalik dan terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.
Meski demikian, Aliefcheshar menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, rangkaian dugaan kecelakaan tersebut dinilai layak menjadi perhatian serius pemerintah sebelum memberikan kembali kepercayaan melalui perpanjangan RKAB.
“Jika dalam waktu yang relatif singkat terjadi beberapa dugaan kecelakaan kerja, pemerintah wajib memastikan apakah sistem keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah diterapkan sesuai standar. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Ia juga menyinggung laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang. Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan, antara lain tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai ketentuan, belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Menurut Aliefcheshar, apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan maupun pertambangan, hal itu seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi bahkan menunda perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.
Selain aspek keselamatan kerja, Koran Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap agenda hilirisasi nasional. Menurutnya, perusahaan tersebut dikenal memiliki kuota produksi bijih nikel yang besar di Sulawesi Tenggara, namun belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sendiri.
Sebagai perbandingan, terdapat perusahaan lain seperti PT Ceria Nugraha Indotama yang telah membangun dan mengoperasikan smelter meskipun kapasitas produksi tambangnya dinilai lebih kecil.
“Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi pemerintah. Perusahaan yang memperoleh kuota produksi besar semestinya menunjukkan komitmen investasi yang sejalan dengan pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Jangan sampai perusahaan yang hanya berorientasi pada penjualan bahan mentah terus mendapatkan kuota besar, sementara perusahaan yang telah berinvestasi membangun smelter justru memperoleh kuota lebih kecil,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan hilirisasi bertujuan menciptakan nilai tambah mineral di dalam negeri, membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat daya saing industri nasional. Karena itu, keberadaan smelter dinilai layak menjadi salah satu indikator penting dalam pemberian maupun evaluasi RKAB.
Koran Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.
“Negara harus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Keselamatan pekerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang RKAB PT Tiran Indonesia sebelum seluruh persoalan tersebut dievaluasi secara objektif, profesional, dan transparan,” tutup Aliefcheshar. (red)
















