
IDEALITA.ID: KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, masing-masing tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyerahan Prasarana, Sarana, serta Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna DPRD Konaweyang digelar di Gedung Utama DPRD Konawe, Jumat (24/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili, S.T.
Sementara dari pihak pemerintah daerah hadir Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., mewakili Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T.
 Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Syamsul Ibrahim membacakan sambutan Bupati Yusran Akbar yang diawali dengan pantun sarat makna:
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Syamsul Ibrahim membacakan sambutan Bupati Yusran Akbar yang diawali dengan pantun sarat makna:
“Mentari pagi bersinar cerah, angin sepoi menyapa pertiwi,
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe berserah, bersatu hati demi kemajuan negeri.”
Melalui sambutannya, Bupati Yusran Akbar menegaskan bahwa paripurna kali ini menjadi bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.
“Proses pembahasan yang telah kita lalui bersama menunjukkan komitmen dan tanggung jawab kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Konawe,” ujar Bupati dalam pidato yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syamsul Ibrahim.
 Lebih lanjut, Syamsul Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi hingga kedua Raperda tersebut dapat disepakati bersama.
Lebih lanjut, Syamsul Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi hingga kedua Raperda tersebut dapat disepakati bersama.
“Kami juga menyadari bahwa implementasi kedua Perda ini nantinya memerlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat Konawe,” imbuhnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib serta penataan lingkungan perumahan yang berkelanjutan.
“Semoga dengan ditetapkannya dua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dapat memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe,” pungkasnya.
Usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama, DPRD Konawe melanjutkan agenda Rapat Paripurna Internal dengan agenda penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun 2025. (mj)

 
            