Konawe, idealita.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe mempertegas komitmennya dalam memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi masyarakat kecil. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Konawe terkait penyediaan layanan bantuan hukum gratis, Kamis (23/4/2025).
Program ini dirancang untuk memastikan warga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mendapatkan pendampingan hukum yang layak, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST., menegaskan bahwa bantuan hukum adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara.
“Pemerintah Daerah hadir bersama LBH HAMI Konawe sebagai mitra strategis. Kami berharap kolaborasi ini mampu memberikan edukasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum yang maksimal, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Yusran.
Ketua LBH HAMI Konawe, Akruddin, SH., CIL., menyambut baik inisiatif ini dan mengapresiasi kepedulian Bupati terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan kesiapan lembaganya untuk bekerja secara profesional dan transparan.
“Terima kasih Pak Bupati atas peluncuran program yang luar biasa ini. Ini membuktikan kepedulian nyata beliau terhadap kebutuhan masyarakat bawah. Kami berkomitmen memberikan layanan yang berpihak pada rakyat kecil dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini,” tegas Akruddin.
Program bantuan hukum gratis ini merupakan tonggak sejarah baru, karena menjadi program perdana yang dijalankan sejak Kabupaten Konawe berdiri, di bawah masa pemerintahan Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim.
Melalui inovasi ini, Pemda Konawe berharap dapat menciptakan rasa keadilan yang merata serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah tersebut. (red)
















