IDEALITA.ID: JAKARTA – Pertumbuhan ruang digital nasional dalam dua tahun terakhir menempatkan Indonesia pada fase baru transformasi internet. Kondisi ini ditandai dengan lonjakan trafik data, semakin beragamnya platform digital, serta meningkatnya partisipasi publik. Di tengah dinamika tersebut, pengawasan ruang digital dinilai menjadi kebutuhan struktural guna memastikan ekosistem digital tetap aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025 mencatat adanya pergeseran pendekatan pengawasan. Negara tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan konten bermasalah, tetapi juga memperkuat tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan di ruang digital.
“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Senin (22/12/2025).
Salah satu langkah strategis pada 2025 adalah pengesahan dan implementasi PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak). Kebijakan ini mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, serta fitur perlindungan anak, sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.
“Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang. Melalui PP Tunas, kami mendorong platform memastikan kontrol akses, klasifikasi usia, dan mekanisme perlindungan yang memadai,” ujar Alexander.
Selain itu, Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC). Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong moderasi konten yang lebih akuntabel. Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban.
Pendekatan pengawasan dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna. Pengawasan berbasis evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform menegaskan bahwa penguatan pengawasan tidak identik dengan pelarangan, melainkan pengelolaan risiko secara proporsional.
“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang berekspresi atau inovasi, melainkan memastikan setiap platform menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna dan menjaga ekosistem digital tetap sehat,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, penanganan konten ilegal menjadi salah satu indikator efektivitas pengawasan. Sepanjang periode pelaporan, Komdigi mencatat 2.604.559 penanganan konten perjudian daring lintas kanal. Mayoritas penindakan dilakukan pada situs dan alamat IP, namun terjadi pergeseran distribusi ke kanal lain seperti layanan berbagi berkas dan media sosial.
Sementara itu, penanganan konten pornografi mencapai 656.774 kasus. Meski sebagian besar berasal dari situs web, kemunculan konten pada platform yang banyak diakses remaja memperkuat urgensi kebijakan perlindungan anak dan pengawasan berbasis risiko.
Partisipasi publik juga menjadi elemen penting. Melalui Aduankonten.id, masyarakat menyampaikan 350.270 laporan konten negatif, sementara Aduan Instansi mencatat 559.949 URL yang dilaporkan oleh lembaga penegak hukum dan institusi keuangan. Tingginya laporan dari kepolisian dan sektor perbankan menunjukkan keterkaitan erat antara pelanggaran digital dan dampak sosial-ekonomi.
Tekanan terhadap pengawasan semakin meningkat seiring lonjakan trafik internet nasional. Buku Data Wasdigi mencatat akumulasi trafik dari empat operator seluler terbesar meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025. Proyeksi pertumbuhan trafik internet Indonesia periode 2025–2030 diperkirakan mencapai 10,1 persen per tahun, yang berarti beban pengawasan akan terus meningkat secara struktural.
Menanggapi tantangan tersebut, Komdigi terus membenahi kapasitas internal dan memperluas kolaborasi dengan platform digital serta masyarakat. Alexander menegaskan bahwa pengawasan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama.
“Pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas, namun platform digital dan masyarakat juga memegang peran kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Ke depan, penguatan pengawasan diarahkan pada pendekatan menyeluruh yang mencakup penindakan berbasis data, tata kelola platform yang akuntabel, perlindungan kelompok rentan, serta kolaborasi lintas sektor, agar sistem pengawasan mampu mengikuti laju pertumbuhan dan kompleksitas ruang digital. (mj)
















