
Kendari, idealita.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis (sinte/gorila) di kawasan BTN Djavino 7, Kecamatan Baruga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (22) dan AD (25).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sintetis di kawasan BTN Djavino 7.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di BTN Djavino 7 Blok C pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan MF beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 12,66 gram dan 23 botol cairan sintetis.
Petugas juga menyita daun tembakau kering, plastik kosong, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk proses produksi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai alat peracik cairan sintetis dan ratusan botol semprot kosong.
Selain itu, polisi turut menyita alkohol 96 persen, gelas kimia, wadah plastik, alat pengaduk elektrik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MF diduga berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sedangkan AD menyediakan lokasi produksi.
Polisi mengungkapkan, bibit sintetis dibeli melalui Instagram dengan harga sekitar Rp5 juta. Cairan sintetis tersebut kemudian dikemas dalam botol semprot dan dijual seharga Rp500 ribu per botol.
AKP Andi Musakkir Musni menyebut MF telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2024 dengan belajar secara otodidak melalui internet.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, tembakau sintetis (sinte/gorila) adalah narkotika golongan I yang dibuat di laboratorium menggunakan zat kimia berbahaya untuk meniru efek ganja. Harganya relatif terjangkau dan dipasarkan secara online melalui media sosial. Barang haram ini sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental penggunanya. (red)















