Kendari, idealita.id – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda persetujuan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan kerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi mineral.
Koordinator AMPK Sultra, Laode Muh. Syawal, menegaskan bahwa persetujuan RKAB tidak semestinya hanya berorientasi pada target produksi, melainkan harus didasarkan pada tingkat kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar produksi. RKAB adalah bentuk kepercayaan negara, sehingga hanya layak diberikan kepada perusahaan yang benar-benar patuh terhadap aspek keselamatan kerja, tata kelola pertambangan yang baik, perlindungan lingkungan, dan seluruh kewajiban hukumnya,” tegas Syawal.
AMPK Sultra menilai sejumlah insiden kecelakaan kerja yang dikaitkan dengan operasional PT Tiran Indonesia dan telah diberitakan oleh berbagai media patut menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut mereka, rangkaian peristiwa tersebut harus menjadi dasar bagi Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang untuk melakukan audit terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sekaligus memastikan seluruh prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijalankan secara efektif.
Selain itu, AMPK Sultra meminta pemerintah menindaklanjuti laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) terkait dugaan persoalan penerapan K3, termasuk mekanisme pelaporan kecelakaan kerja, implementasi SMK3, hingga efektivitas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah harus bertindak tegas sesuai kewenangannya. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi maupun target produksi,” ujar Syawal.
Di sisi lain, AMPK Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap kebijakan hilirisasi mineral. Menurut mereka, perusahaan yang memperoleh persetujuan RKAB seharusnya mampu menunjukkan kontribusi nyata dalam menciptakan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Atas dasar itu, AMPK Sultra mendesak Menteri ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta seluruh instansi pengawas untuk melakukan evaluasi secara komprehensif sebelum memutuskan persetujuan maupun perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.
“Persetujuan RKAB harus didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif dan kepatuhan terhadap hukum, bukan semata-mata mengejar target produksi. Negara harus mengutamakan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan kepentingan nasional dalam setiap kebijakan pertambangan,” tutup Laode Muh. Syawal. (red)
















