Konawe Selatan, idealita.id – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Macika Mada Madana di Kabupaten Konawe Selatan. Penolakan tersebut didasarkan pada berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan, serta rekam jejak operasional perusahaan yang diduga berulang kali melanggar regulasi dan memicu konflik di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek investasi semata, tetapi juga harus melihat rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap hukum, keselamatan masyarakat, serta penerapan tata kelola pertambangan yang baik.
“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus jeli melihat secara menyeluruh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni.
Menurutnya, selama beroperasi di wilayah Palangga Selatan, PT Macika Mada Madana diduga kerap melakukan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan berupa deforestasi yang mengubah kondisi alam dan ekosistem secara bertahap.
Putra daerah Konawe Selatan itu menilai aktivitas pertambangan di luar IUP bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, melainkan juga berpotensi memicu persoalan sosial dan konflik horizontal di masyarakat.
“Aktivitas di luar IUP tidak hanya melanggar ketentuan dalam UU Pertambangan, tetapi juga berpotensi memancing konflik pro dan kontra di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Beni mengingatkan bahwa pada 24 Maret 2025, persoalan serupa pernah disoroti oleh Ketua Umum HMI Cabang Konawe Selatan, Hendra Yus Khalid, yang meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.
Saat itu, Hendra meminta agar PT Macika Mada Madana diberikan sanksi tegas karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar IUP perusahaan. Ia juga mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan PT Macika Mada Madana dan mempertimbangkan moratorium terhadap operasional perusahaan.
Beni menilai catatan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah sebelum kembali memberikan persetujuan RKAB kepada perusahaan tersebut.
“Apalagi yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menolak RKAB tersebut, sementara masih banyak catatan penting yang perlu dievaluasi sebelum memberikan persetujuan kepada PT Macika Mada Madana,” katanya.
HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT Macika Mada Madana. Organisasi tersebut juga tidak menutup kemungkinan menggelar aksi besar-besaran apabila pemerintah tetap memberikan persetujuan tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dan kepentingan masyarakat Konawe Selatan secara menyeluruh.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat. Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka kami menolak penerbitan RKAB PT Macika Mada Madana,” tutup Beni. (red)
















