Drama “Pencemaran Nama Baik” Yusrin Usbar Berlanjut ke Polisi

IDEALITA.ID: KONAWE – Dua advokat dari Law Office Jn dan Jn Partners, Jushriman dan Muhamad Andre Wiliamsah, resmi membawa ke ranah hukum dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Direktur CV Unaaha Bakti Persada(UBP), Yusrin Usbar (YU)

Terlapor berinisial IF dilaporkan ke Mapolres Konawe, Sabtu (8/11/2025). Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 November 2025, yang memberikan kuasa penuh kepada kedua advokat untuk bertindak atas nama Yusrin Usbar, seorang pengusaha asal Kota Kendari.

Kasus ini bermula dari sebuah artikel yang diterbitkan oleh salah satu media online pada Sabtu, 1 November 2025. Dalam artikel itu, penulis bernama IF menyebut Yusrin Usbar sebagai “Escobar versi Konawe”, dan menyamakan dirinya dengan Pablo Escobar, sosok gembong narkoba internasional yang dikenal sebagai kriminal kelas dunia.

Dalam tulisannya, IF memuat kalimat “Namun ada yang lebih heboh lagi, banyak masyarakat di Kabupaten Konawe sudah tak asing dengan istilah nama Escobar, yang ternyata julukan itu ditujukan kepada Yusrin Usbar…”

Menurut Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman pengaitan nama klien mereka dengan sosok kriminal dunia merupakan bentuk serangan serius terhadap kehormatan dan martabat Yusrin Usbar, terlebih tuduhan tersebut dipublikasikan di ruang publik melalui media daring.

Jushriman menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan saja menyesatkan, tetapi juga menggiring opini publik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar serta merugikan nama baik Yusrin Usbar sebagai pengusaha.

“Kami memandang tulisan itu merupakan serangan langsung terhadap kehormatan klien kami. Tuduhan yang tidak berdasar, disebarkan ke ruang publik, dan jelas merugikan martabat serta reputasi beliau,” tegas Jushriman.

Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan yang menuding perusahaan kliennya mengelola tambang ilegal adalah fitnah yang melampaui batas kewajaran, karena tidak didukung fakta maupun bukti apa pun.

Dalam laporannya, Jushriman menjelaskan bahwa perbuatan teradu diduga memenuhi unsur pidana, di antaranya:

1. Pasal 310 ayat (1) KUHP

Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar diketahui umum.

2. Pasal 310 ayat (2) KUHP

Pencemaran tertulis yang disiarkan atau dipertunjukkan di muka umum.

3. Pasal 311 ayat (1) KUHP

Fitnah, apabila pelaku tidak mampu membuktikan tuduhan dan menyampaikannya bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Jushriman menilai bahwa unsur-unsur tersebut terpenuhi melalui publikasi tulisan yang menyebut Yusrin Usbar sebagai “Escobar” dan menuding aktivitas tambang klien mereka ilegal tanpa dasar yang sah.

Sebagai penguat laporan, Jushriman dan Andre telah menyerahkan seluruh bukti pendukung, termasuk tautan berita, tangkapan layar, serta dokumen yang menunjukkan muatan fitnah dalam artikel tersebut.

Atas kejadian ini, kuasa hukum meminta aparat Kepolisian Resort Konawe untuk segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Polres Konawe dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memproses pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” tutup Jushriman.

Sebelumnya, kuasa hukum Yusrin Usbar telah melayangkan somasi kepada pihak terkait untuk meminta maaf 3 x 24 jam terhitung sejak tanggal 2 November 2025. Namun hingga tenggat waktu yang tertulis, pihak terkait tidak mengindahkan somasi tersebut. Alhasil, kuasa hukum Yusrin Usbar  melayangkan laporan resmi ke Polres Konawe (mj)

Artikulli paraprakPenjual Rujak dan Kacang di Ekspo Konawe Panen Rp8 Juta per Malam
Artikulli tjetërJelang Pelantikan Pengurus, JMSI Sultra Perkuat Sinergi Bersama Kejati