Konawe Selatan, idealita.id – Aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan. Di tengah mencuatnya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut, salah satu orang kepercayaan pemilik PT GMS justru mengaku tidak mengetahui kondisi yang terjadi di wilayah operasional perusahaan.
Sorotan terhadap PT GMS menguat setelah Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan, Sabtu (20/6/2026).
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah laporan dan pemberitaan mengindikasikan adanya potensi pencemaran lingkungan, sedimentasi pesisir, hingga dugaan kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupan mereka pada sumber daya laut.
Jenderal Lapangan IMALAK Sultra, La Ode Muhammad Zulyarson, menegaskan negara tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan secara sistematis.
“Jika benar terjadi pencemaran laut, sedimentasi pesisir, atau kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.
Menurut Zulyarson, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menilai pelanggaran terhadap aturan tersebut harus ditindak melalui penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar sanksi administratif.
IMALAK Sultra juga menyoroti dugaan perubahan kualitas perairan di sekitar wilayah operasi PT GMS. Menurut mereka, indikasi tersebut harus diverifikasi melalui investigasi lapangan yang independen, transparan, dan bebas intervensi.
“Jangan sampai ada pembiaran. Dugaan kerusakan lingkungan ini harus diuji secara ilmiah dan terbuka. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Laonti,” ujarnya.
Selain itu, IMALAK Sultra mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat pengawas pertambangan untuk membuka dokumen pengawasan lingkungan yang berkaitan dengan PT GMS kepada publik.
“Kami mendesak agar seluruh hasil evaluasi, pengawasan, hingga dokumen lingkungan dibuka ke publik. Jika tidak ada yang ditutupi, mengapa harus tertutup?” sindirnya.
Tekanan terhadap PT GMS terus meningkat seiring besarnya perhatian publik terhadap isu kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara. Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya juga telah mengingatkan potensi dampak jangka panjang terhadap ekosistem pesisir dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.
IMALAK Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Ini bukan sekadar soal tambang. Ini soal masa depan lingkungan dan hak hidup masyarakat. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan apa konsekuensi hukumnya,” tutup Zulyarson.
Sementara itu, Humas PT GMS, Sukirman, membantah bahwa kondisi yang beredar dalam video yang menjadi perbincangan publik mencerminkan situasi terkini di wilayah IUP perusahaan.
“Yang pastinya video yang dikirim itu video lama, bukan kondisi saat ini di wilayah IUP PT GMS. Dari yang saya lihat, sungainya masih kecil. Sementara saat ini sungai di sana rata-rata sudah dinormalisasi dan airnya tidak keruh, melainkan jernih,” kata Sukirman.
Namun, saat dimintai tanggapan terkait kondisi lingkungan di sekitar area tambang, salah satu penanggung jawab yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik PT GMS justru mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Tidak tahu,” jawabnya singkat.
















