JMSI Soroti Kadispar Sultra Buntut Pernyataan Sebut Wartawan Bodrex dan Idiot

Pengurus Pusat JMSI Bidang Jurnalisme Berkualitas, Dino Umahuk.

Kendari, idealita.id – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) melalui Bidang Jurnalisme Berkualitas, Dino Umahuk, angkat bicara mengenai pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Kadispar Sultra), Ridwan Badallah, yang diduga melontarkan istilah “Bodrex” dan “Idiot” kepada wartawan. JMSI menilai ucapan tersebut sangat disesalkan dan tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik.

“Persoalannya bukan semata-mata soal pilihan kata, melainkan menyangkut cara seorang pejabat negara memperlakukan profesi yang secara konstitusional dan hukum memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi,” ujar Dino kepada jurnalis Kendarikini.com, Senin (14/9/2026).

Dino menegaskan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan UU tersebut, pers memiliki hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat 3), serta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya (Pasal 8).

Tindakan merendahkan wartawan dengan sebutan kasar di tengah konteks kerja jurnalistik tidak bisa dianggap sekadar candaan. Terlebih, situasi ini terjadi setelah adanya laporan polisi terhadap dua jurnalis sebelumnya. Rangkaian kejadian ini memicu pertanyaan publik mengenai adanya dugaan pola tekanan sistematis terhadap kebebasan pers di Sultra.

“Pejabat publik harus memahami bahwa wartawan bukan bawahan pejabat, bukan humas pemerintah, dan bukan pihak yang harus selalu membenarkan kebijakan pemerintah,” tambah Dino.

Mandat pers sebagai kontrol sosial juga diperkuat oleh pernyataan Dewan Pers pada 13 Agustus 2026, yang menegaskan bahwa pejabat publik wajib memberikan contoh komunikasi yang baik dan edukatif. Dewan Pers secara eksplisit mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan jurnalis dalam tugasnya.

Dino mengingatkan, jika seorang pejabat merasa dirugikan oleh produk jurnalistik, undang-undang telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sah, yaitu: Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi, Hak Koreksi untuk memperbaiki kekeliruan data, Pengaduan Resmi ke Dewan Pers jika ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

JMSI mengimbau agar aparat penegak hukum bertindak cermat dalam melihat konteks ucapan, bukti, serta unsur pidana terkait sebutan “Bodrex” dan “Idiot” tersebut. Namun yang mendasar, pejabat publik seharusnya melayangkan argumentasi berbasis data dan dokumen, bukan makian.

“Kritik terhadap pejabat bukan penghinaan. Kritik adalah bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi,” tegas Dino.

Di akhir pernyataannya, Dino memperingatkan dampak buruk jika intimidasi terhadap jurnalis terus dibiarkan berkembang di lingkungan pemerintahan.

“Sebab ketika wartawan dibuat takut bertanya, masyarakatlah yang akhirnya kehilangan hak untuk tahu. Dan ketika pers dibungkam oleh tekanan kekuasaan, yang dirugikan bukan hanya wartawan tetapi publik dan demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.(Faldi)*

Artikulli paraprakDiduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa dan Guru Tongauna Konawe Dilarikan ke RS
Artikulli tjetërWujud Kepedulian, Anggota DPRD Konawe Sidak SPPG Wonggeduku-Pondidaha