Kendari, idealita.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial yang dilaporkan aktivis Sulawesi Tenggara, Yongki, hingga kini masih berproses di Ditreskrimsus Polda Sultra.
Laporan tersebut telah diadukan sejak 7 April 2026 dengan Nomor: TBL/268/IV/2026/Ditreskrimsus dan saat ini ditangani Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kuasa hukum pelapor, Andriansyah Siregar, S.H., berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan yang telah berjalan hampir tiga bulan.
“Kami berharap laporan ini segera dirampungkan. Mengingat prosesnya sudah hampir memasuki bulan ketiga,” ujar Andriansyah, Senin (22/6/2026).
Advokat dari ARS Law Firm itu mengungkapkan bahwa kliennya telah dimintai keterangan tambahan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, para terlapor juga telah menjalani pemeriksaan.
“Klien kami sudah dimintai BAP tambahan. Informasi yang kami himpun, para terlapor juga telah diperiksa. Karena itu, kami berharap kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan sudah hampir tiga bulan berjalan,” katanya.
Andriansyah menuturkan, dirinya bersama Yongki juga mendatangi kantor penyidik Unit I Subdit V Tipidsiber Polda Sultra pada Senin pagi untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh, saat ini penyidik masih merampungkan proses untuk dilakukan gelar perkara hasil penyelidikan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.
“Kami masih menunggu SP2HP hasil gelar perkara. Semoga proses itu bisa segera terlaksana,” tambahnya.
Menurut Andriansyah, terdapat dua orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni berinisial AS dan IL.
“Dua orang yang dilaporkan oleh klien kami adalah AS dan IL yang diduga melakukan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi atau media sosial. Saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik dan pencemaran tertulis. Selain itu, terdapat ketentuan dalam Pasal 441 ayat (1) KUHP yang mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
“Ketentuan pidana dalam Pasal 433 sampai Pasal 439 dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” katanya.
Merujuk pada ketentuan tersebut, Andriansyah menyebut ancaman pidana terhadap terlapor dapat mencapai sekitar 2 tahun 4 bulan penjara apabila unsur pidananya terbukti.
“Kami berharap gelar perkara hasil penyelidikan segera dilakukan agar kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika statusnya sudah naik ke penyidikan, tentu akan ada penetapan pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan nantinya,” pungkasnya. (red)
















